JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Garda Pemuda Partai Nasdem Jawa Barat yang juga Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bersama lima orang lainnya digiring KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu 12/12/2018
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah, Bupati Cianjur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK mendapat perhatian khusu dari aktivis mahasiswa cianjur, mahasiswa mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemda Cianjur.
"Kita mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di Kabupaten Cianjur" Ujar Panji Sukmayadi yang menjabat sebagai Presiden mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur, Kamis (13/12/2018).
Namun demikian Panji meminta KPK untuk menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politik bupati cianjur agar sesuai dengan kejahatan yang telah ia lakukan
"Alhamdulillah kita bersyukur praktek kotor bupati tertangkap KPK, Namun saya meminta KPK tegas untuk menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya" Pungkas Panji
Hal senada disampaikan ketua bidang PTKP HMI Cabang Cianjur Deder Romansyah, Deder meminta KPK untuk mengusut dengan tuntas kejahatan yang telah dilakukan bupati Cianjur yang menyunat dana pendidikan
"Korupsi dana pendidikan adalah kejahatn luar biasa karena telah mengambil hak anak anak generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak" tegasnya
Untuk itu Deder meminta KPK Tegas menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politik Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar,
"KPK harus tegas menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya, karna sudah mengingkari kepercayaan masyarakat dan jelas merugikan rakyat banyak" Ujar Deder Romasyah dalam keterangan tertulisnya.(plt)