Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 13 Des 2018 - 11:16:58 WIB
Bagikan Berita ini :

HMI Desak KPK Terapkan Pasal TPPU dan Cabut Hak Politik Bupati Cianjur

41images (60).jpeg.jpeg
Gedung KPK (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Garda Pemuda Partai Nasdem Jawa Barat yang juga Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bersama lima orang lainnya digiring KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu 12/12/2018

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah, Bupati Cianjur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK mendapat perhatian khusu dari aktivis mahasiswa cianjur, mahasiswa mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemda Cianjur.

"Kita mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di Kabupaten Cianjur" Ujar Panji Sukmayadi yang menjabat sebagai Presiden mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur, Kamis (13/12/2018).

Namun demikian Panji meminta KPK untuk menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politik bupati cianjur agar sesuai dengan kejahatan yang telah ia lakukan

"Alhamdulillah kita bersyukur praktek kotor bupati tertangkap KPK, Namun saya meminta KPK tegas untuk menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya" Pungkas Panji

Hal senada disampaikan ketua bidang PTKP HMI Cabang Cianjur Deder Romansyah, Deder meminta KPK untuk mengusut dengan tuntas kejahatan yang telah dilakukan bupati Cianjur yang menyunat dana pendidikan

"Korupsi dana pendidikan adalah kejahatn luar biasa karena telah mengambil hak anak anak generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak" tegasnya

Untuk itu Deder meminta KPK Tegas menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politik Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar,

"KPK harus tegas menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya, karna sudah mengingkari kepercayaan masyarakat dan jelas merugikan rakyat banyak" Ujar Deder Romasyah dalam keterangan tertulisnya.(plt)

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...