Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 13 Des 2018 - 15:09:38 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Segera Revisi UU Batas Usia Perkawinan

77Pernikahan.jpg.jpg
Pernikahan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui alasan para pemohon dalam uji materi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan anak yang dinilai menimbulkan diskriminasi.

Wakil Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyambut baik atas putusan MK tersebut. Menurutnya, aspek hukum harus mempertimbangkan tanpa ada diskriminasi.

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

"Saya kira itu sesuatu yang baik dan dari segi kematangan psikologis seseorang menikah dalam usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, saya kira memang relatif lebih matang," kata Ace.

Selain itu, baik laki-laki dan perempuan saat ini juga dituntut untuk dapat menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu. Minimal pendidikan dasar dan menengah, 19 tahun saya kira sudah lulus sekolah menengah atas (SMA).

“Saya kira secara psikologis maupun sosiologis, tidak akan ada pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun," tambahnya.

DPR sendiri, lanjut Ace, akan segera menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi yakni melakukan revisi UU Perkawinan tersebut. "Jadi menurut kami MK patut disambut dengan baik," katanya.

MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.

"Ya dikasih waktu tiga tahun. Jadi mungkin, itu harusnya segera untuk masuk dalam Prolegnas ya. Tapi ini harus dibicarakan dengan pimpinan dewan apakah UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun sekarang atau tahun depan nanti kita bahas lebih lanjut," pungkasnya. (ahm)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...