JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan UU Terorisme yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 5 tahun 2018
"Dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI, peran TNI dalam memberantas terorisme ini dimasukkan ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," kata saat dihubungi, Kamis (13/12/2018).
Hal ini disampaikan Sukamta menanggapi keberadaan organisasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang puluhan pekerja di Papua baru-baru ini.
Kasus tersebut, menurut dia, sudah masuk kategori terorisme. "Menurut hemat kami, KKB ini sudah masuk ke dalam cakupan tindak pidana terorisme," ucap Sukamta.
Lebih jauh, Sukamta menerangkan, sesuai UU No. 5 tahun 2018 tentang perubahan UU Terorisme bahwa yang dimaksud terorisme adalah tindakan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
"Menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," katanya.
Untuk itu, kata ia, perilaku biadab ini tidak bisa dibiarkan. "Kita cinta NKRI. Kita ingin bangsa ini tetap utuh. Kita tidak ingin bangsa ini terkoyak oleh gerakan bersenjata apapun termasuk teroris dan separatis," tegas dia. (Alf)