Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 14 Des 2018 - 00:13:58 WIB
Bagikan Berita ini :

DPRD DKI Minta PT Jakpro Hentikan Pembangunan Pusat Kuliner Di Pluit

121699882261.jpg.jpg
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mengunjungi proyek pembangunan pusat kuliner yang berlokasi di Karang Indah, Pluit, Jakarta Utara pada Rabu (12/12/2018). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diminta agar menghentikan pembangunan pusat kuliner di Karang Indah, Pluit, Jakarta Utara.

Pasalnya, lokasi tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak boleh digunakan untuk proyek komersil apapun.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil menyebut, proyek pembangunan pusat kuliner yang digarap PT Jakpro tersebut jelas menyalahi aturan.

Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI ini mengungkapkan, bahwa pembangunan itu juga belum pernah membahas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang mengubah status lahan tersebut.

"Saya menduga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga ditekan agar mengizinkan pembangunan di atas RTH itu," kata Veri di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Dia menyebut sidak yang dilakukan rombongan DPRD ke lokasipada Rabu (12/12/2018) kemarin, mandapati aduan warga dari tiga RW. Mereka mengeluhkan pembangunan pusat kuliner tersebut tanpa adanya proses musyawarah.

Gembong khawatir pembangunan pusat kuliner oleh perusahaan plat merah itu akan menimbulkan kesemrawutan di kawasan tersebut.

"Pasti akan menciptakan kekumuhan, kesemrawutan dan sebagainya. Itu yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Sementara teman-teman bisa lihat di sekitar sini sudah ada kuliner dan sebagainya," ucap Gembong.

Karenanya, Pemprov DKI Jakarta pun diminta Gembong untuk mempertimbangkan kembali terkait perubahan fungsi lahan dari RTH ke lahan komersial.

Meskipun fungsi lahan tersebut secara hukum belum diubah dari RTH, ternyata pembangunan tersebut telah memiliki IMB dari Pemprov DKI Jakarta.

"Pas kita tahu pun ternyata disana sudah ada IMB-nya, kita kaget juga. Lagi pula kami belum pernah mendapatkan sosialisasi sama sekali," kata warga RW 12 Pluit Anton Mustika.

Terpisah, Direktur PT. Jakarta Utilitas Propertindo Ario Pramadhi memastikan pembangunan pusat kuliner tersebut telah mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta.

Terkait dengan polemik yang timbul, Ario mengaku pihaknya bersedia untuk transparan dan menghentikan pembangunan untuk sementara waktu. (Alf)

tag: #pemprov-dki  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...