JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tenggat waktu hingga tahun kepada pembuat undang-undang untuk merevisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal 7.
Perintah tersebut disampaikan menyusul keputusan MK atas gugatan uji materi terhadap pasal batas usia menimal menikah. Putusan dicapai melalui sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Gugatan uji materi atas diajukan oleh Rasminah (33) dan Endang Wasrinah (40), perempuan asal Indramayu yang pernah menjalani pernikahan usia muda. Selain itu, gugatan juga disampaikan oleh kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Materi gugatan fokus ke pasal 7 Ayat (1) tentang batas usia menikah. Dalam pasal tersebut batas minimal usia menikah adalah 16 tahun. Batas usia minimal inilah yang digugat oleh penggugat.
Setelah melewati masa tiga tahun sejak gugatan didaftarkan, akhirnya pada Kamis (13/12/2018) MK membacakan keputusan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, batas minimal usia menikah berubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Atas keputusan itu, MK memerintahkan pembuat undang-undang untuk segera merevisi pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, paling lama tiga tahun ke depan
Rasminah dan Endang Wasrinah, yang hadir dalam sidang pleno MK, mengapresiasi keoutusan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan hakim, tapi sangat disayangkan kenapa harus menunggu selama tiga tahun," kata Wasrinah. (plt)