Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Jumat, 14 Des 2018 - 07:01:48 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Beri Tenggat Waktu Tiga Tahun Revisi UU Perkawinan

35mk.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tenggat waktu hingga tahun kepada pembuat undang-undang untuk merevisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal 7.

Perintah tersebut disampaikan menyusul keputusan MK atas gugatan uji materi terhadap pasal batas usia menimal menikah. Putusan dicapai melalui sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Gugatan uji materi atas diajukan oleh Rasminah (33) dan Endang Wasrinah (40), perempuan asal Indramayu yang pernah menjalani pernikahan usia muda. Selain itu, gugatan juga disampaikan oleh kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Materi gugatan fokus ke pasal 7 Ayat (1) tentang batas usia menikah. Dalam pasal tersebut batas minimal usia menikah adalah 16 tahun. Batas usia minimal inilah yang digugat oleh penggugat.

Setelah melewati masa tiga tahun sejak gugatan didaftarkan, akhirnya pada Kamis (13/12/2018) MK membacakan keputusan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, batas minimal usia menikah berubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Atas keputusan itu, MK memerintahkan pembuat undang-undang untuk segera merevisi pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, paling lama tiga tahun ke depan

Rasminah dan Endang Wasrinah, yang hadir dalam sidang pleno MK, mengapresiasi keoutusan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan hakim, tapi sangat disayangkan kenapa harus menunggu selama tiga tahun," kata Wasrinah. (plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...