JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU)akan mengumumkan hasil pencermatan terhadap 31 juta data DPT ganda, pada Sabtu (15/12/2018) besok.KPU juga menegaskan, jumlah tersebut bukan data pemilih siluman.
"Hingga saat ini, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi data pemilih di tingkat kabupaten/kota dan sebagian besar di provinsi. Sedangkan hasil akhir pencermatan 31 juta data pemilih ganda akan sekaligus disampaikan pada rapat pleno terbuka penetapan DPT hasil perbaikan pada Sabtu besok," ujar Pramono Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/12/2018).
Rapat pleno akan dihadiri seluruh parpol peserta pemilu, tim pemenangan capres-cawapres, pemerintah dan Bawaslu.
Pramono menjelaskan, angka 31 juta tidak muncul secara tiba-tiba. Angka itu merupakan hasil analisis Kemendagri yang membandingkan DPT KPU per 5 September 2018 dengan Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4).
"Jumlah DPT KPU pada saat itu sebanyak 185 juta, kemudian DP4 Kemendagri sebanyak 196 juta. Dari analisis itu, ada 31 juta DPT yang belum klop datanya dengan DP4," jelas Pramono.
Menyikapi hal tersebut, KPU tidak serta merta memasukkan data 31 juta itu ke dalam DPT. KPU terlebih dulu melakukan pencermatan, dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Cara ini dilakukan untuk menganalisis dan membandingkan dengan data-data lain (DP4, DPS, dan DPT). Pencermatan dengan sistem ini dilakukan secara berjenjang, di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta dilakukan secara bersama-sama dengan Bawaslu, Dukcapil Kemendagri dan wakil-wakil parpol sesuai tingkatan.
Selanjutnya, hasil analisis itu lalu diturunkan hingga tingkat desa/kelurahan, dicek ke lapangan satu per satu.
"Jadi dicermati dengan teliti dan bersama-sama. Hasil pencermatan itu kemudian direkapitulasi secara berjenjang, dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat," papar Pramono.
Dalam rekapitulasi di setiap jenjang, juga melibatkan panwaslu, wakil parpol, wakil calon anggota DPD, wakil pasangan capres-cawapres sesuai tingkatan masing-masing.(plt)