Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 14 Des 2018 - 18:13:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendagri Tjahjo Wajibkan Jilbab PNS Dimasukkan ke Dalam Kerah Baju

63airin4-1120x680.jpg.jpg
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan para pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju. Selain itu, jilbab yang digunakan juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat.

Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Instruksi ini diterbitkan pada 4 Desember 2018 dan telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar.

Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.

"Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos," mengutip isi poin ke satu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.

Bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong, dan tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot.

"Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki," mengutip isi poin kesatu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018.

Instruksi tersebut diterbitkan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo juga menginstruksikan Inspektur Jenderal Kemendagri dan Penyidik PNS Kemendagri untuk melakukan pengawasan. Sosialisasi masif juga harus dilaksanakan terhadap seluruh PNS dan pegawai tidak tetap.

"Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (soal kerapihan PNS pria dan wanita)," mengutip poin keempat.

Tjahjo juga memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melaporkan hasil pengawasan kepada dirinya dan Sekretaris Jenderal Kemendagri paling lama tanggal 5 setiap bulannya. (Alf/cnn)

tag: #kementerian-dalam-negeri  #pns  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...