JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Komisi I DPR Satya W Yudha meminta pemerintah bertindak tegas terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan mengategorikannya sebagai kelompok separatis karena bertujuan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ini sudah tindakan separatisme. Karena itu sifatnya separatis maka implementasi UU Teroris sudah bisa dijalankan, karena menghadapi separatisme adalah menghadapi keutuhan NKRI," kata Satya saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).
Untuk itu, kata dia, KKB sudah bisa dikatagorikan kelompok terorisme, maka dari itu untuk menyelesaikan masalah ini domainya TNI.
"Tindakan mereka sudah melebihi terorisme karena bertujuan memisahkan diri dari NKRI. Pemerintah harus tegas menyebut mereka sebagai kelompok separatis sehingga TNI bisa masuk," kata ia.
Dia menilai ketika disebut gerakan separatis maka TNI bisa langsung bertindak karena tugas institusi tersebut menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman kelompok separatis.
"Maka TNI bisa masuk, tidak perlu gunakan UU terorisme sudah bisa," kata politikus Golkar ini.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta menilai KKB di Papua sudah tepat dikatakan sebagai kelompok teroris sehingga dalam memberantasnya sepatutnya melibatkan TNI dengan payung hukum UU Antiterorisme.
Dia mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Pahun 2018 tentang Perubahan UU Terorisme yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme.
Menurut dia dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, peran TNI dalam memberantas terorisme ini dimasukkan ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).