Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 14 Des 2018 - 21:23:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Baru Diteken, Kemendagri Cabut Lagi Aturan Pakaian Jilbab PNS Muslimah

20c5ldaoqjzsvaryewytow.jpg.jpg
Instruksi Mendagri tentang Pakaian Dinas. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memutuskan mencabut aturanPNS tentang tata cara mengenakan jilbab bagi muslimah.

Sebelumnya, aturan tersebut diatur Tjahjo dalam Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu bunyinya adalah ketentuan penggunaan jilbab dengan cara dimasukkan ke dalam kerah pakaian.

Namun, baru diteken beberapa hari, aturan itu hari ini, Jumat (14/12/2018) dicabut karena memicu pro kontra di publik.

Beberapa hari terakhir, soal pengaturan jilbab ini memang menuai sorotan, apalagi instruksi itu beredar lebih dulu di media sosial.

Sebagian netizen menilai instruksi itu menghalangi orang menjalankan keyakinannya karena ada yang berpandangan bahwa jilbab harus menjulur menutupi dada.

"Karena adanya beberapa pertimbangan masukan masyarakat yang dari sudut pandang berbeda, oleh karena itu Bapak Menteri merespons dan menanggapi masukan tersebut secara positif," ucap Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).

"Aturan Kemendagri nomor 025 dicabut dan tidak berlaku," imbuhnya.

Menurut Hadi, instruksi ini sebetulnya hanya untuk internal Kemendagri di Jakarta, tak termasuk dinas di daerah.

Soal jilbab yang memicu pro kontra, Hadi mengatakan sifatnya tidak wajib. Dia berkilah tak melarang jika jilbab ingin dipakai di luar.

"Tidak merupakan larangan, karena ada kalimatnya 'agar' itu sunnah. Agar terlihat rapi," ujarnya."Tidak ada kaitanya dengan hal-hal lain. Kita mengatur kerapian," tegas Hadi.

Instruksi berjudul 'Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan'. Instruksi diteken 4 Desember 2018, tapi Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyebut baru berlaku Kamis (13/12/2018) kemarin. (Alf)

tag: #pns  #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement