JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilu Umum (KPU) akan menggelar debat perdana capres/cawapres pada 17 Januari 2019. Namun, KPU belum memastikan pola pertanyaan bersifat tertutup atau terbuka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, pertanyaan tertutup adalah pertanyaan yang tidak diketahui sebelumnya oleh capres dan cawapres. Pertanyaan ini diajukan pada saat debat dan harus dijawab pada saat itu juga.
"Yang tertutup itulah menguji kemampuan bertanya dan menjawab masing masing paslon," kata Arief di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
Sementara itu, pertanyaan terbuka adalah pertanyaan yang sudah diberitahukan kepada capres/cawapres beberapa waktu sebelumnya. Dengan demikian, paslon pilpres tinggal menjawab pada saat debat.
Menurut Arief, pertanyaan terbuka bertujuan memberikan kesempatan kepada paslon untuk memaparkan visi-misi.
"Justru kalau tidak diberi tahu, nanti malah pesan visi-misi mereka tidak sampai," kata Arief.
Untuk memutuskan pertanyaan bersifat terbuka atau tertutup, KPU akan melakukan rapat pada 19 Desember 2018. Rapat akan diikuti perwakilan masing-masing kandidat.
Selain jenis pertanyaan, rapat finalisasi juga akan membahas konsep debat secara keseluruhan, termasuk jumlah moderator. (plt)