JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, pergantian kotak suara berbahan kardus bukan hal baru, hal itu sudah dilakukan pada pemilu 2014.
"Kotak suara berbahan dari karton kedap air dan itu sudah sejak 2014. Pilkada 2015-2017 dan pilkada 2018, sudah gunakan itu," kata Viryan di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12/2018).
Alasanya, lanjutnya, kotak suara yang terbuat dari almunium usianya sudah cukup lama, sehingga kondisinya saat ini sudah banyak yang rusak.
"Kotak suara berbahan alumunium itu sejak pemilu 2004, tentu usia sudah cukup lama, sebagian sudah rusak dan diganti memang belum semua," ujarnya.
Viryan juga mengatakan, pergantian kotak suara ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Karena selain aspek bahan penggunaan kotak suara tersebut di UU 7 tahun 2017 disebutkan kotak suara transparan," ucap Viryan.
Meski begitu, Viryan tidak mau menjelaskan secara jauh ketika ditanya masalah gembok yang akan digunakan untuk kotak suara kardus itu. Viryan mengatakan, menunggu hasil rapat pleno terlebih dahulu. "Selesaikan DPT," tandasnya. (ahm)