JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menegaskan, pernyataan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melarang poligami bagi pejabat negara dan PNS tidak rasional.
Sebab, poligami di Indonesia disahkan melalui undang-undang. Sesuai Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan seorang suami dapat melakukan poligami apabila dikehendaki oleh istri pertama, dan tentunya dengan izin pengadilan.
Dalam Ayat 2a, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
"Ini wilayah pribadi. Jangan dibawa ke politik. Apalagi UU jelas sudah mengatur. PSI harus baca dulu UU nya," kata Ali di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Ketua DPP PAN ini meminta PSI lebih inovatif dalam mengeluarkan gagasan untuk sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Mengingat, UU Perkawinan sudah mengatur tentang syarat poligami dengan baik.
"Lebih baik fokus pada persoalan ekonomi dan bagaimana mengetaskan kemiskinan," ujarnya.
Sebelumnya, PSI akan memperjuangkan pelarangan poligami dalam pidato politik Ketua Umum PSI Grace Natalie di Surabaya, Selasa (11/12/2018).
"Jika kelak lolos di parlemen, langkah yang akan kami lakukan adalah memperjuangkan diberlakukannya larangan poligami bagi pejabat publik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta Aparatur Sipil Negara," kata Grace.
"Kami akan memperjuangkan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami," tambah Grace.
Grace mengatakan, di tengah berbagai kemajuan, masih banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah praktik poligami.(plt)