JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, penetapan kotak suara pada Pemilu 2019 terbuat dari kardus berbahan duplex yang kedap air, sudah berdasarkan kajian bersama DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Azis mengatakan ide ini bermula dari penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. Undang-Undang ini bukan bikinan KPU, tapi produk Pemerintah dan DPR.
Lalu soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara, Viryan mengatakan, sudah sesuai Undang-Undang 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yang tegas kepada KPU untuk mengatur dalam Peraturan KPU.
Berangkat dari UU itu, lanjut ia, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan.
Usulan KPU ini dituangkan dalam draft PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi II), yang di dalamnya ada semua wakil parpol.
"Memang dalam menyusun PKPU, kami wajib konsultasi meskipun hasilnya tidak mengikat," kata Viryan di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Dia mengatakan rapat dengar pendapat dilaksanakan bulan Maret 2018. Jauh sebelum koalisi capres. Dalam RDP, draft PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
Setelah RDP itu, draft PKPU diajukan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Dan akhirnya Kemenkumham mengesahkan PKPU No. 15/2018 pada 24/4/2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi.
"Jadi, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," katanya. (plt)