Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 17 Des 2018 - 16:27:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Kotak Suara Pakai Kardus Berangkat dari UU Ini

48images (79).jpeg.jpeg
Kotak Suara Pemilu berbahan kardus (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, penetapan kotak suara pada Pemilu 2019 terbuat dari kardus berbahan duplex yang kedap air, sudah berdasarkan kajian bersama DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Azis mengatakan ide ini bermula dari penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. Undang-Undang ini bukan bikinan KPU, tapi produk Pemerintah dan DPR.

Lalu soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara, Viryan mengatakan, sudah sesuai Undang-Undang 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yang tegas kepada KPU untuk mengatur dalam Peraturan KPU.

Berangkat dari UU itu, lanjut ia, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan.

Usulan KPU ini dituangkan dalam draft PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi II), yang di dalamnya ada semua wakil parpol.

"Memang dalam menyusun PKPU, kami wajib konsultasi meskipun hasilnya tidak mengikat," kata Viryan di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Dia mengatakan rapat dengar pendapat dilaksanakan bulan Maret 2018. Jauh sebelum koalisi capres. Dalam RDP, draft PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.

Setelah RDP itu, draft PKPU diajukan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Dan akhirnya Kemenkumham mengesahkan PKPU No. 15/2018 pada 24/4/2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi.

"Jadi, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," katanya. (plt)

tag: #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...