JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Anggota DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Vientiane, Laos memulangkan tiga WNI yang masih ditahan aparat penegak hukum meski trelah menyelesaikan hukumannya.
Ya, ketiga pemuda berinisial AM, FA dan RT ditahan di Laos atas tuduhan pencurian pada 2011, namun setelah menjalani hukuman sesuai yang ditentukan hingga Mei 2016, ketiganya belum juga dapat meninggalkan Laos.
"Ketika hukuman penjara sudah selesai pada tahun 2016, mereka belum dapat meninggalkan Laos," kata Bobby saat dihubungi, Selasa (18/12/2018).
Anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Sumsel II, Bobby Adhityo Rizaldi, menegaskan terkait hal tersebut dirinya sudah berkomunikasi dengan Duta Besar RI untuk Laos, Pratito Soeharyo, agar menindak lanjuti proses pemulangan ketiga warga Indonesia itu.
Bobby juga menyampaikan, KBRI Vientiane sudah menunjuk pengacara, sudah mengirimkan surat dan beberapa kali bertemu dengan pejabat dari Kementerian Luar Negeri Laos dan Kementerian Keamanan Publik Laos untuk membahas masalah tersebut.
Bobby pun mengapresiasi respon cepat Dubes RI yang telah mengirimkan surat langsung kepada Menteri Keamanan Publik Laos untuk meninjau kembali keputusan pangadilan dan berencana menemui Menteri Keamanan Publik Laos untuk meminta pengampunan atau Grasi.
Anggota Komisi I DPR RI ini pun berharap KBRI Vientiane bisa membantu mereka, agar dapat segera kembali ke kampung halamannya. (ahm)