JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, program penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 31 Desember 2018.
Program pengapusan sanksi pajak itu diperpanjang karena tingginya minat masyarakat untuk membayar PKB dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi di kantor Samsat.
"Kami juga melihat masih adanya tunggakan pajak tersebut maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meneruskan program penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 hingga Senin (31/12/2018)," ujar Syafruddin ketika dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Tak hanya sanksi pajak kendaraan yang akan dihapuskan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memiliki program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Perpanjangan sanksi dimulai sejak 18 hingga 31 Desember 2018 dan diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2543 Tahun 2018. Keputusan tersebut mulai ditetapkan pada hari ini [17/12/2018]," ujarnya.
"Untuk sanksi pajak bumi dan bangunan pun turut dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya," tambahnya. (plt)