Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 19 Des 2018 - 14:54:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Ma'ruf Amin Sebut Penahanan Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama

620181207_125135.jpg.jpg
Habib Bahar bin Smith (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin tak setuju bahwa penahanan Habib Bahar Bin Smith oleh polisi disebut kriminalisasi ulama.

"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Ma'ruf di sela silaturahminya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masthuriyah di Sukabumi, Rabu (19/12/2018).

Menurut Ma'ruf, masalah penegakan hukum harus ditegakkan siapapun yang diduga melakukan penyimpangan hukum. Para terduga pelaku pidana harus diproses sesuai hukum yang ada.

"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan dugaan tindak pidana, harus diproses. Jadi siapa saja, bahkan pejabat negara juga," kata Ma'ruf.

Dia pun menilai bahwa proses penegakan hukum tak ada hubungannya dengan Presiden Jokowi. Tidak benar bila Rezim Jokowi melakukan kriminalisasi ulama.

"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," tambah Ma'ruf.

Diketahui, Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam. Penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18). Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Bahar disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Timses Prabowo-Sandiaga Uno, Fadli Zon mensinyalir bahwa ditahannya Habib Bahar Bin Smith oleh polisi sebagai kriminalisasi ulama. (Alf)

tag: #maruf-amin  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...