JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin tak setuju bahwa penahanan Habib Bahar Bin Smith oleh polisi disebut kriminalisasi ulama.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Ma'ruf di sela silaturahminya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masthuriyah di Sukabumi, Rabu (19/12/2018).
Menurut Ma'ruf, masalah penegakan hukum harus ditegakkan siapapun yang diduga melakukan penyimpangan hukum. Para terduga pelaku pidana harus diproses sesuai hukum yang ada.
"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan dugaan tindak pidana, harus diproses. Jadi siapa saja, bahkan pejabat negara juga," kata Ma'ruf.
Dia pun menilai bahwa proses penegakan hukum tak ada hubungannya dengan Presiden Jokowi. Tidak benar bila Rezim Jokowi melakukan kriminalisasi ulama.
"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," tambah Ma'ruf.
Diketahui, Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam. Penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18). Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Bahar disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Timses Prabowo-Sandiaga Uno, Fadli Zon mensinyalir bahwa ditahannya Habib Bahar Bin Smith oleh polisi sebagai kriminalisasi ulama. (Alf)