JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menanggapi pelaporan sekelompok orang terkait pose salam dua jari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Bawaslu.
Menurut Taufik, mereka yang mengatasnamakan diriBarisan Advokad Indonesia (Badi)tidak mengerti aturan.
"Yang ngelaporin enggak ngerti aturan," ujar Taufik di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu juga mempertanyakan perlakuan tidak adil kepada Anies Baswedan yang hadir dalam kehadirannya di Sentul.
Padahal, menurut dia, ada yang lebih menyita perhatian yakni sejumlah kepala daerah di Riau yang secara terang-terangan mendeklarasi dukungan ke pasangan pertahana Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kalau kamarin Pak Anies bukan di arena kampanye, Pak Anies yang ngusulin Gerindra, datang dalam rangka rapat koordinasi nasional, yang dihadiri oleh internal partai mulai dari pengurus dari tingkat kecamatan hingga DPR tingkat pusat, mulai dari calon DPRD dari Kabupaten Kota sampai DPR pusat, sampai sayap-sayap partai," beber Taufik.
Selain itu, lanjut Taufik, Anies juga sudah mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kehadirannya ke Sentul dengan berkirim surat pemberitahuan ke Kemendagri dalam kapasitasnya sebagai tamu pada acara Konferensi Gerindra di Sentul, Jawa Barat.
"Pak Anies juga tertib admnistrasi. Saya tanya Kemendagri Pak Anies mengajukan pemberitahuan enggak perlu ada izin, pemberitahuan ke kemendagri tanggal 14," katanya.
Sebelumnya, Anies dilaporkan Barisan Advokad Indonesia (Badi) ke Bawaslu, Rabu (19/12/2018) kemarin. Sejumlah berkas berisi barang bukti dibawa pelapor yang diwakili oleh Adi Prakoso.
Anies dituduh melanggar pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dugaan adanya pelanggaran pemilu ketika gubernur DKI Jakarta yang merupakan gubernurnya semua warga, tapi melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu capres atau cawapres," kata Adi Prakoso di Bawaslu, Rabu (19/12/2018). (Alf)