Berita
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Sabtu, 29 Des 2018 - 10:05:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Bela Pengacara, Yusril Serang Balik KPU

91Yusril.jpg.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Istimewa) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari yang menyebutkan pengacara tidak boleh menjadi calon legislatif (caleg).

Menurut Yusril, KPU salah mamahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g Undang-undang Pemilu, yang menyebutkan, syarat untuk bakal calon anggota DPR antara lain 'bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR.

Menurut Yusril, yang dimaksud dengan frasa tersebut adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat menggangu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR. Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.

Nah, lanjut Yusril, kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat kemudian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR.

"Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada. Konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD,” tegas Yusril.

Selain itu, tuntutan mundur yang tertera pada Pasal 240 ayat (1) dan (2) menurut Yusril tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik dan notaris yang penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan Yusril Ihza Mahendra, bakal calon anggota DPR harus bersedia untuk tidak berpraktek sebagai pengacara selama masa pencalonan.

Maklum, Yusril merupakan pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tengah menjalani sidang sengketa menghadapi KPU di Bawaslu terkait pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di sisi lain Yusril juga merupakan caleg PBB di daerah pemilihan DKI Jakarta III. (ahm)

tag: #uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...