JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari yang menyebutkan pengacara tidak boleh menjadi calon legislatif (caleg).
Menurut Yusril, KPU salah mamahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g Undang-undang Pemilu, yang menyebutkan, syarat untuk bakal calon anggota DPR antara lain 'bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR.
Menurut Yusril, yang dimaksud dengan frasa tersebut adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat menggangu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR. Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.
Nah, lanjut Yusril, kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat kemudian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR.
"Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada. Konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD,” tegas Yusril.
Selain itu, tuntutan mundur yang tertera pada Pasal 240 ayat (1) dan (2) menurut Yusril tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik dan notaris yang penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD.
Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan Yusril Ihza Mahendra, bakal calon anggota DPR harus bersedia untuk tidak berpraktek sebagai pengacara selama masa pencalonan.
Maklum, Yusril merupakan pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tengah menjalani sidang sengketa menghadapi KPU di Bawaslu terkait pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di sisi lain Yusril juga merupakan caleg PBB di daerah pemilihan DKI Jakarta III. (ahm)