CIREBON (TEROPONGSENAYAN) -- Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, telah mendeportasi 22 warga negara asing (WNA) dengan berbagai kasus keimigrasian sepanjang 2018.
"Yang kami deportasi 22 WNA dari berbagai negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, M Tito Andrianto, di Cirebon, Sabtu (29/12/2018).
Menurut Tito, dari 22 WNA yang dideportasi terbanyak berasal dari Tiongkok yaitu sebanyak 10 orang, dua dari Malaysia, dua dari Filipina dan dua dari Vietnam. Sisanya masing-masing satu WNA berasal dari Korea Selatan, Prancis, Nepal, India dan Taiwan.
"Dari 22 WNA yang dideportasi, dua WNA telah melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terangnya.
Kedua WNA tersebut, lanjut Tito telah melanggar aturan izin tinggal selama lebih dari 60 hari, sementara 20 WNA lainnya dideportasi lantaran terbukti melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang 20 ini, karena tersandung masalah hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. (ahm)