JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan,tes baca Al-Quran untuk Calon Presiden belum masuk Undang-Undangdalam format pendaftaran maupun kelayakan Capres 2019.
Maka itu, menurut dia,tidak wajib para Capres-Cawapres untuk mengikuti wacana tes tersebut.
"Selama dalam UU dan aturan KPU tidak menjadi syarat maka itu sebatas himbauan," kata Mardani di Jakarta, Minggu (30/12/2018).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan, bila tidak ada keharusan maka tak ada sanksi yang dikenakan. Sehingga, semua pihak tidak perlu memperdebatkan soaltes baca Al-Quran tersebut.
"Jika tidak, kan tidak ada sanksi juga," ujarnya. Sebelumnya,pertanyaan unik soal tes baca Al-quran dimunculkan seorangnetizen bernama @emerson_yuntho.
Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho melontarkan ajakan mendukung tes baca Al Quran bagi capres 2019 yang beragama Islam yakni antara Jokowi dan Prabowo.
''Ayo dukung tes baca Al Qur'an antar Capres 2019 yang beragama Islam yaitu Pak @prabowo dan Pak @jokowi . Kalau ga bisa baca Al Qur'an sebaiknya jangan jadi Capres. RT jika kamu setuju,'' cuit Emerson di akunnya. (Alf)