Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 07 Jan 2019 - 16:07:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Anies Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Aksi Pose 2 Jari

54IMG-20190107-WA0039.jpg.jpg
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi panggilan Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilanBawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Saat tiba di kantor Bawaslu, Anies sambil tersenyum menyapa para awak media.

"Assalamualaikum," sapa Anies kepada awak media di lokasi.

Saat ditanya tentang maksud kehadirannya, Anies menyatakan, memenuhi panggilan Bawaslu Bogor.

"Dipanggil oleh Bawaslu Bogor. Hanya saja, diatur supaya memudahkan, sehingga lokasinya di Jakarta," jelas Anies.

Anies lantas naik menunju ruang lantai II Bawaslu. Bersama Anies, tampak dua orang ajudan yang mendampingi.

Anies dipanggil untuk diklarifikasi terkait dengan pose dua jari yang didugapelangggaran kampanye pada saat menghadiri rapat koordinasi nasional Partai Gerindra.

Sebelumnya, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Bawaslu.

Anies diduga melakukan pelanggaran kampanye di hari kerja saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra, baru-baru ini.

Juru bicara GNR Agung Wibowo Hadi mengatakan, kehadirannya ke Bawaslu untuk melaporkan Anies karena diduga berkampanye dengan mengacungkan dua jari yang merupakan simbol bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduga melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 di mana pejabat publik harus cuti saat kampanye. Sementara, tindakan Anies dilakukan di hari kerja," ujar Agung, 18 Desember 2018.

Menurut Agung, berdasarkan pasal 281 diatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement