Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 08 Jan 2019 - 14:24:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Diduga Lakukan Maladministrasi, KRJ Laporkan Sekda DKI ke Mendagri

19IMG-20190108-WA0051.jpg.jpg
Koalisi Rakyat Jakarta (KRJ) usai melaporkan dugaan maladministrasi Sekda DKI Saefullah ke Mendagri Tjahjo Kumolo, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/1/2019) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Koalisi Rakyat Jakarta (KRJ)resmi melaporkan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemeritahan Provinsi DKI Jakarta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

KJR yang terdiri dari Humanika Jakarta, Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia), Jakarta Monitoring Network (JMN) dan Gema Nusantara,menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah dalam proses seleksi terbuka untuk jabatan kepala dinas kesehatan DKI Jakarta, melalui keputusan pengumuman No. 1/2019 telah meloloskan 3 kadidat calon kadis kesehatan DKI.

Sebab, dari 3 kadidat calon kadis yang dimumkan tersebut ada satu orang berlatar belakanga Insinyur sehingga menimbulkan banyak pertanyaan publik Jakarta. KJR mempertanyakan terkait lolosnya Insinyur itu menjadi kadidat calon Kadis Kesehatan DKI Jakarta.

Sekretaris wilayah Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) DKI Jakarta, Asep Firdaus menilai, sejak awal proses seleksi jabatan yang dilakukan oleh Sekda sarat bermuatan politis, dimana calon dari dinkes DKI Jakarta yang lolos tahap demi tahapan adalah para pejabat yang diduga bermasalah baik dalam memberikan pelayanan kepada warga DKI maupun dalam penggunaan anggaran APBD Dinkes DKI.

"Dan sekarang semakin nampak dipermukaan dengan lolosnya calon Kadis Kesehatan bertitel Insinyur" ujar Asep Firdaus di kantor Kemendagri.

Asep Firdaus mengatakan, apa yang dilakukan oleh Sekda DKI dalam pengumuman hasil akhir seleksi terbuka calon kadis adalah cacat hukum karena Sekda telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dalam pengumuman No. 10 tahun 2018 tentang selekasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan provinsi DKI Jakarta, yaitu pada bagian persyaratan umum no 8 disebutkan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan rumpun jabatan yang akan diduduki paling singkat selama 5 tahun secara komulatif.

Dengan demikian, jelas bahwa kadidat yang bertitel insinyur tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan sendiri oleh Sekda tapi diloloskan sebagai salah satu kandidat calon Kepala Dinas Kesehatan.

Senada dengan Asep Firdaus, Rahmatulloh, dari Humanika juga merasa aneh dengan keputusan Sekda tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukan bahwa Sekda DKI buta peraturan.

Sebab, kata Rahmatulloh, selain menabrak aturan yang dibuat Sekda sendiri dalam seleksi terbuka ini, Sekda juga dianggap melanggar Permenkes 971/2009 tentang standar kompetensi pejabat struktural kesehatan.

"Permenkes 971/2009 pada pasal 19 ayat 1 menyebutkan kepala dan sekretaris dinkes berlatar belakang pendidikan sarjana kesehatan dengan pendidikan sarjana strata dua dibidang kesehatan masyarakat. lah insinyur apa sarjana kesehatan ?," imbuh Rahmatullah.

"Selain itu, juga masih di Permenkes yang sama pada ayat 4 disebutkan kepala dan sekretaris diutamakan memiliki pengalaman jabatan paling singkat 3 tahun sebagai kepala bidang di dinkes provinsi/kabupaten /kota atau kepala dinas kesehatan di provinsi/kabupaten/kota lainnya." Rahmatulloh menambahkan.

Sementara itu, Bobby Khana dari Jakarta Monitoring Network (JMN) juga mengaku geram atas perlakuan Sekda yang telah sewenang-wenang dalam mengeluarkan keputusan.

Bagi Bobby Khana, tidak aneh jika DKI Jakarta selalu diributkan oleh kebijakan yang salah, karena disebabkan Sekdanya tidak memahami aturan yang berlaku.

"Apa yang sudah diputuskan Sekda Pemprov DKI jika ditilik melalui UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 87 keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum sehingga dapat di PTUN kan" tegas Bobby Khana.

Dalam laporannya ke Mendagri, KRJ juga menuntut Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan sanksi pemecatan kepada Sekda Pemprov DKI Jakarta jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berakibat terjadinya maladministrasi di Pemprov DKI.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyebut calon Kepala Dinas (kadis) Kesehatan DKI Jakarta yang diloloskan dalam seleksi pejabat oleh Sekda, tidak memiliki kompetensi.

Sebab, calon tersebut memiliki latar belakang pendidikan insinyur. Untuk itu, pihaknya melalui Komisi A DPRD DKI berencana memanggil Bidang Pemerintahan, untuk membahas persoalan seleksi pejabat yang tidak cermat ini. Nantinya, pihak-pihak terkait juga akan dipanggil dalam rapat yang akan digelar di DPRD.

"Kami akan menanyakan, bagaimana bisa seorang dengan latar belakang insinyur kok bisa lolos dalam seleksi kepala dinas kesehatan? Karena menurut hemat kami, ini adalah sebuat kekeliruan,” ujar Taufik. (Alf)

tag: #pemprov-dki  #kementerian-dalam-negeri  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...