JAKARTA (TEROPONSENAYAN)--Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) hari ini, Rabu (9/1/2019) akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran administrasi KPU. Perkara ini dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan putusan soal perkara dugaan pelanggaran administrasi akan disampaikan pukul 14.00 WIB, Rabu.
"Nanti dibacakan pukul 14.00 WIB," ungkapnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Ratna mengatakan putusan terkait perkara OSO tidak akan bersifat multitafsir.
"Putusan tentu saja harus konkret. Tidak boleh kalau tidak konkret dan menimbulkan multitafsir. Sehingga harus dibunyikan secara tegas," kata Ratna.
Untuk diketahui, laporan dugaan pelangggaran administrasi oleh KPU disampaikan atas nama Kuasa Hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir. Pelapor menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA RI nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.
Namun, selain perkara ini, pihak OSO juga melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum OSO lainnya, Herman Kadir. Pokok laporannya terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu sebab KPU tidak melaksanakan putusan MA dan PTUN dalam konteks pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Bawaslu rencananya akan mengumumkan status perkara kedua ini pada Kamis (10/1/2019). (plt)