Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 09 Jan 2019 - 18:21:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Perintahkan KPU Masukkan OSO dalam DCT

55oso2.jpg.jpg
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pengawas Pemilu RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.

Perintah itu disampaikan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang.

"Memerintahkan Terlapor mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Dalam putusannya Majelis Sidang mengadili bahwa KPU RI selaku Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU sebelumnya tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan, peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 dengan mencantumkan nama OSO.

Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih pada pemilu apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.

Dalam hal ini, Bawaslu mengabulkan tuntutan OSO agar namanya kembali dimasukkan dalam DCT anggota DPD RI 2019, namun jika yang bersangkutan nantinya terpilih dalam pemilu legislatif anggota DPD RI, yang bersangkutan tetap harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Adapun dalam gugatannya kepada Bawaslu, OSO menilai KPU melanggar administratif penyelenggaraan pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN yang meminta agar namanya dimasukkan sebagai calon tetap perseorangan anggota DPD RI 2019.

KPU mengeluarkan nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD RI lantaran tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan lebih dulu, bahwa calon anggota DPD bukanlah pengurus partai politik.

KPU telah mengirimkan surat kepada OSO untuk menanggalkan jabatannya namun yang bersangkutan tidak melakukannya.(plt)

tag: #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement