JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sudiro Asno mengatakan, saat ini daftar Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 berjumlah 55 RUU.
43 RUU diantaranya merupakan carry over atau lungsuran dari Prolegnas 2018 dan 12 RUU diantaranya adalah RUU baru.
Sudiro optimis, dengan batas waktu periode saat ini Baleg DPR RI akan berusaha menyelesaikan 55 RUU tersebut.
"Kami akan berusaha dan tetap harus optimis, karena ini kan yang 43 lungsuran sudah ada di pembahasan tingkat I dan II dan tahapan lainnya," kata Sudiro di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
"Sehingga mudah-mudahan semua stakeholder berkeinginan untuk menyelesaikan RUU ini, karena tadi yang saya katakan itu banyak handicap (rintangan), yaitu masalah yang kadang-kadang bisa di DPR, juga bisa di sisi pemerintah, karena kan UU kan merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR," tambahnya.
Sudiro menjelaskan, lamanya pembahasan suatu RUU tidak hanya tergantung pada mekanisme yang ada di DPR RI, namun juga dengan pemerintah.
Pasalnya, dalam menyelesaikan atau membahas RUU tidak dapat hanya DPR RI saja yang membahas namun harus bersama pemerintah, apalagi dalam tahapan legal drafting, dimana pemerintah dan DPR RI harus duduk bersama membahas RUU tersebut.
"Banyak dari UU tersebut yang memang drafnya sudah masuk, namun beberapa diantaranya DIM-nya belum ada, jadi belum bisa dibahas, dan itu yang jadi kendala selama ini," ujarnya.
"Sehingga, akhirnya kemarin Baleg melalui Ketua DPR RI menyurati Presiden Jokowi untuk mempercepat proses-proses itu. Dan tanggapan dari Presiden terhadap surat dari Ketua DPR RI itulah yang masuk dalam beberapa UU yang menjadi Prolegnas Prioritas pada 2019 ini, yang 43 RUU di carry over dari 2018 kemarin," pungkasnya. (ahm)