JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencabut subsidi parkir Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta yang memarkirkan kendaraannya di IRTI Monas.
Untuk sepeda motor sebelumnya hanya dikenakan tarif Rp22.000 per bulan, menjadi Rp352.000 per bulan. Sedangkan mobil dari Rp66.000 menjadi Rp550.000 per bulan.
"Sebelumnya tarif berlangganan Rp22.000 per bulan untuk roda dua, sekarang menjadi Rp352.000 per bulan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko saat dikonfirmasi, Kamis (10/1) malam.
Peraturan ini mulai efektif diberlakukan pada tanggal 15 Januari. Namun sejak awal Januari sudah tidak mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI.
"Efektif Januari, karena kan mereka bayarnya per tanggal 15, mereka kan sudah bayar Desember kemarin, tapi Januari ini mereka sudah tidak mendapatkan insentif lagi," ujar Sigit.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah mengimbau para PNS untuk menggunakan transportasi umum agar dapat menjadi contoh dan mengurangi kemacetan.
"Saya berharap para PNS ini beralih ke transportasi umum, dan bisa memberikan contoh,"ucap Anies. (ahm)