JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dokumen revisi visi-misi kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU mendapat dokumen perubahan visi-misi tersebut pada 9 Januari lalu.
Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai Komisi Pemilihan Umum tak paham dengan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden.
"KPU dengan begini artinya memang tidak memahami esensi visi misi. Visi misi itu pemikiran dasar atau gagasan dasar pemerintahan ke depan. Semestinya itu bukan sesuatu yang harga mati tidak bisa diubah," kata Ferdinand saat dihubungi, Sabtu (12/1/2019).
Ferdinand beralasan perbaikan visi misi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu untuk kebaikan Indonesia.
"Jadi kalau KPU menolak perbaikan visi misi, ya itu menjadi lucu dan kesannya KPU tidak memahami esensi atau makna dasar dari visi misi itu sendiri," kata dia.
Kendati demikian dirinya tak terlalu pusing dengan penolakan oleh KPU itu. Menurutnya visi misi Prabowo-Sandi yang sudah diserahkan ke KPU dapat ditepati janji-janjinya.
"Tidak ada larangan pasangan capres cawapres dilarang berjanji d luar visi misi yang sudah dituliskan. Jadi kesimpulan bahwa KPU ini norak, dan tidak mengerti esensi dasar visi misi dan pemilu ini," kata dia.(plt)