JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga,Jenderal (Purn) Djoko Santoso mengungkapkan, Prabowo akan menyinggung soal kemungkinan mundur dari kontestasi Pilpres 2019.
Langkah tersebut, kata Djoko, jika nantinya terdapat potensi kecurangan yang tak bisa dibendung.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku enggan berkomentar soal wacana itu. Menurut dia, kini pihaknya hanya fokus menjalankan amanahUndang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Kami belum berkomentar tentang itu, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017," kata kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Wahyu mengatakan, terdapat hak dan kewajiban paslon yang harus dilakukan. Hal ini berlaku setelah paslon ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Jadi hak dan kewajiban paslon presiden dan wakil presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban," kata Wahyu.
Dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 236 tentang pemilu menyatakan bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Selain itu, sanksi dari larangan tersebut juga tercantum dalam pasal 552.
Berikut aturan Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 236, sedangkan sanksinya terdapat pada pasal 552, berikut isinya:
Pasal 236
(2) Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
Pasal 552
(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5O.OOO. 000. 000,00 (lima puluh miliarrupiah). (Alf)