JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menyebut Presiden Jokowi tidak serius dalam mengelola persoalan pangan.
Hal ini, dikatakan Edhy, karena hingga kini pemerintah belum juga membentukKelembagaan Pangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 126 mengamanatkan untuk membentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Edhy menegasak, bahwa peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan paling lambat tiga tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, yaitu November 2015.
"Namun, hingga saat ini kelembagaan pangan yang dimaksud belum juga terealisasi," kata Edhy di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
"Presiden dan perangkatnya di pemerintahan terkesan lambat dalam membentuk lembaga pangan. Padahal tugas, pokok dan fungsi lembaga ini sangat diperlukan demi kelangsungan pangan di Tanah Air," tambahnya.
Dari sederet permasalahan ini, menurut Edhy, salah satu penghambat utamanya dalam terwujudnya kedaulatan pangan adalah keberpihakan anggaran.
Dia pun mempertanyakan, bagaimana mungkin kedaulatan pangan tercipta bila anggaran sektor pangan dari tahun ke tahun terus dipangkas dan mengalami penurunan.
Edhy menuturkan, pada 2015 anggaran Kementerian Pertanian sebesar Rp 32 triliun. Angka itu dipangkas menjadi Rp 27 triliun pada tahun 2016, Rp 24 triliun pada tahun 2017, Rp 23 triliun pada tahun 2018, dan Rp 21 triliun pada tahun 2019.
"Dalam mewujudkan kedaulatan pangan, negara harus hadir dan memiliki komitmen. Selain itu, Negara juga butuh strategi baru dan terobosan baru. Melihat fakta yang ada, strategi dan terobosan baru rasanya hanya akan terjadi pada pemerintahan yang baru. Pemerintahan yang siap mewujudkan bangsa ini menjadi adil dan makmur," paparnya. (Alf)