Opini
Oleh Laode M. Rusliadi Suhi (Praktisi Hukum dan Mahasiswa Magister Hukum Konstitusi Universitas Pancasila) pada hari Senin, 21 Jan 2019 - 06:24:25 WIB
Bagikan Berita ini :

"Hilangnya" Issue Papua Dalam Tema Hukum, HAM, dan Korupsi : Pasca Debat Pertama Capres dan Cawapres Tahun 2019.

72eb039ff7-8430-4099-b63f-18668dce34f2_169.jpeg.jpeg
Capres petahana Joko Widodo dan Capres penantang Prabowo Subianto (Sumber foto : ist)

“ Lebih baik disini rumah kita sendiri,
segala nikmat dan anugerah yang kuasa,
semuanya ada disini,
Rumah Kita…. “

Itulah sepenggal Lagu Good Bless yang mengakhiri sesi Penutup acara Debat Pertama CalonPresiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, yang dibawakan oleh Dorkas Waroy Putri Papuaasal Serui, beliau pernah mewakili Indonesia pada ajang Bintang Radio ASEAN Tahun 2012.tentunya itu murni Untuk menghibur Para Tokoh Politik Nasional, Para Pendukung Pasang Calon 01 dan 02, serta masyarakat Indonesia. bukan untuk menutupi Persoalan Papua di
Negara ini. Kita ketahui bersama bahwa Acara Debat Pertama Calon Presiden dan Wakil Presiden antara Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’aruf Amin dengan H. Probowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, diselenggarakan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI)bekerjasama dengan beberapa Media-media Elektronik pada hari Kamis, 17 Januari 2019 di Jakarta, yang mengusung tema: Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme , dan didukung
oleh Tim Panelis yang Kompeten di Bidangnya masing-masing antara lain : Prof. Bagir
Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung RI ), Prof. Hikmanto Juwana (Guru Besar Fakutas
Hukum UI- Pengamat Hukum Internasional), Agus Raharjo (Ketua KPK RI), Ahmad Taufik
Damanik (Ketua Komnas HAM RI), Dr. Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara), danBivitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara) .

Selama acara Debat berlangsung selama 2 (dua) Jam sama sekali tidak menyinggung IssueIssue Papua dalam konteks Hukum, HAM, dan Korupsi. dan Seakan Rasa Penasaran Publikpun khususnya di Papua tidak terjawab. Lembaga KPU, Pasangan Capres dan Cawapres Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’aruf Amin dengan H. Probowo Subianto dan Sandiaga SalahuddinUno , beserta Tim Pemenangan masing-masing tidak mampu melihat dan punya kepekaan atas persoalan Papua (Sensitivity of Papua). Ibarat sebuah perumpamaan “ anggota tubuh Ketika ada bagian yang sakit apalagi mengeluarkan darah, tentunya, anggota tubuh yang lain ikut merasakkan”.

Negara ini punya tanggung jawab yang besar untuk menyelesaikkan berbagai hal yang
menyangkut permasalahan Papua sebagaimana yang di amanatkan oleh Konstitusi kita. Pemerintahan mulai dari Era Presiden Soekarno sampai Era Presiden Jokowi , Penangananmasalah Papua pun secara khusus dan Konstruktif yang menjadi bagian dari Rencana Program Jangka Panjang maupun menengah oleh Pemerintah Pusat. Kekhususannya dalam berbagaiAspek baik sejarah, Politik, Ekonomi, Kultur Budaya, dan Sosial. Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari NKRI, begitu pula segala hal yang menyangkut persoalan tentangPapua. Secara administratif, Papua terbagi dalam dua provinsi: Papua dan PapuaBarat, dengan 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua dan 13 kabupaten/kota di Provinsi PapuaBarat.

Sementara Untuk pemerintahan Jokowi saat ini hanya fokus pada pengembangan
infrastruktur dan perbaikan konektivitas Proyek jalan Trans-Papua seluas 4.330 km,
misalnya, bertujuan untuk membuka akses bagi banyak komunitas Papua yang telah lamaterisolasi. menerapkan program “BBM Satu Harga”, yakni harga standar nasional untukpembelian BBM di Papua. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan harga BBM di Papua,yang dapat mencapai Rp50.000-100.000 per liter, hampir sepuluh kali lipat harga rata-rata secaranasional. Kebijakan harga ini terbukti populer, meski dalam praktiknya masyarakat di daerah pegunungan Papua hanya menikmati harga standar nasional sekali atau dua kali sebulankarena kendala pasokan.
Namun hal itu berbanding terbalik jika dilihat konteks Penegakan Hukum dan HAM,
Pemerintah Pusat tidak serius menangani.

Penulis memfokuskan pada Penegakan Hukum,dan HAM, Hampir setiap Desember, Papua selalu menjadi berita utama di media nasional daninternasional. Untuk Tahun 2018, setelah Penangkapan orang Papua yang memperingati "hari kemerdekaan” mereka pada 1 Desember, kita dikejutkan oleh Pembunuhan Puluhan pekerja Konstruksi di Nduga yang diduga dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata meskisecara detail rinciannya belum jelas. Menurut Keterangan Kapolri Tito Karnavian yang dilansir di berbagai media menyebutkan ada 20 orang yang menjadi korban pembunuhan KKB. Jumlah itu terdiri dari 19 orang pekerja Trans Papua dan satu orang lainnya adalah anggotaTNI. Selanjutnya dalam Penegakan Hukum dan Kasus-kasus HAM yang lainmisalnya Tiga masalah HAM Berat yang lain adalah kasus Wasior (2001), kasus Wamena (2003) dan kasus Enarotali-Paniai (2014), dan kategori tersebut berdasarkan amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang PengadilanHAM. Belum lagi Kasus Penembakan “Misterius “ di sekitar area Penambangan Freeport, hal ini menunjukkan bahwa Proses Penegakan Hukumnya belum jelas sampai saatini. Di sisi lain berdasarkan Data komnas HAM 2018 Terkait konflik agraria di Papua, Komnas HAM mendapatkan aduan sebanyak total 5.828 berkas selama Januari-Desember 2018. Adapun perincian total aduan tersebut di antaranya, hak atas tanah (1062); hak untukhidup (188); hak atas kesejahteraan (2317);dan hak masyarakat adat (853). Hal tersebutmerupakan bahwa ada Persoalan besar yang harus diselesaikkan Bangsa ini terkait Proses PenegakanHukum dan HAM di Papua.

Selain pelanggaran HAM berat masa lalu juga belumdapat diselesaikan seperti Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Talang Sari, dan Kerusuhan Mei 1998. Tuntutan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui yudisial (pengadilan) merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan Indonesia sebagai negarahukum. Karena setiap orang berhak atas pemulihan dari pelanggaran HAM yang dialami(access to remedy).
Sebuah Ironi memang dalam Debat Capres dan Cawapres Pilpres 2019 Issue Papua tentang Hukum, HAM dan Korupsi secara spesifik hilang dan tidak dimuat dalam Lembaran “kisi-kisi” KPU yang sempat mewarnai Pemberitaan karena di duga Bocor, bahkan masing-masing2 (dua) Capres dan Cawapres beserta Tim tak mampu melihat Persoalan Negara ini secara Utuh. Apakah dengan berbagai Kasus Pelanggaran HAM di Papua bukan merupakanpersoalan negara ini? secara tidak sadar, Lagu penutup yang di bawakan oleh DorkasWaroy merupakan bagian perenungan kita bahwa apakah Papua dengan segala nikmat dananugerah Yang Kuasa, sudahkah menjadi Rumah Kita Bersama ?

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...