Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 22 Jan 2019 - 01:47:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendagri Dukung Langkah Gubernur Jatim soal Wabup Trenggalek yang Absen

76IMG-20190122-WA0000.jpg.jpg
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin. (Sumber foto : TeropongSenayan.dok)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Dalam Negeriangkat bicara soalWakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifinyang absen dalam kegiatan pemerintahan selama sepekan. Menurut Kemendagri, apa yang dilakukan Arifin melanggar Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri,Bahtiar Baharudin mendukung langkahGubernur Jawa Timur Soekarwo yang akan meluncurkan surat teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin. Teguran ini karena Wakil Bupati Trenggalek itu meninggalkan tugasnya tanpa izin.

“Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek, termasuk binwas kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya diwilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Pemda," kataBahtiar dalam keterangannya, Senin (21/1/2019).

Bahtiar mengungkapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan bahwa persolaan tersebut terkait larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 huruf j meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Bahtiar juga menyampaikan “bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak”, terangnya.

"Sudah dibina oleh Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Landasan hukumnya adalah) Pasal 76 ayat 1 huruf, larangan kepala daerah tidak boleh meninggalkan tugas selama 7 hari berturut-turut tanpa izin," kata Bahtiar.

Terkait absennya Arifin sebelumnya dilaporkan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak kepada Gubernur Jawa Timur Sokarwo. Hasilnya, Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, melayangkan surat peringatan kepada Arifin.

Kemendagri mendukung keputusan itu. Bahtiar menjelaskan urusan pembinaan wali kota dan bupati merupakan kewenangan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

"Baik, kami mendukung Pak Gubernur Jatim yang menegakkan UU Pemda khusus Pasal 76 ayat 1 huruf J dan Pasal 77 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, membina dan mengawasi kinerja bupati/wali kota adalah kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai UU Pemda," papar Bahtiar.

Selanjutnya, kata dia, persoalan tersebut memiliki konsekwensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Ayat 3, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Diketahui, Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin absen dari kegiatan pemerintahan pada 9-19 Januari 2019. Arifin terakhir kali beraktivitas di Trenggalek pada 9 Januari lalu, yakni menghadiri pelantikan pengurus Orari lokal Trenggalek. Sedangkan kebersamaannya dengan Bupati terakhir kali terjadi pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...