Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 22 Jan 2019 - 10:44:36 WIB
Bagikan Berita ini :

PTUN Perintahkan KPU Masukkan Nama OSO dalam Caleg DPD

761458130255.JPG.JPG
Oesman Sapta Odang (OSO) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).

Pembangkangan KPU terhadap putusan tersebut berdampak besar pada legalitas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil Pemilu 2019. Bahkan, pelantikan Presiden terpilih dapat digugat lantaran persoalan tersebut.

Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, pada Senin (21/1) mengirim surat perintah pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT kepada KPU. PTUN Jakarta mendesak KPU segera mengeksekusi putusan sengketa pemilu yang dimenangkan OSO karena telah memperoleh kekuaatan hukum tetap.

"Sesuai Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa proses Pemilu dilakukan di PTUN. Pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan, hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan,” ujar Ujang dalam surat perintah eksekusi PTUN Jakarta.

Dalam surat PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 itu, Ujang juga menuturkan isi putusan yang dimenangkan penggugat, Oesman Sapta. “Menyatakan batal keputusan KPU Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 Sepetember 2018. Memerintahkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan tersebut, dan menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT yang mencantumkan Oesman Sapta sebagai calon tetap perserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019,” urai dia.

Lebih lanjut, Ujang menyatakan, Ketua PTUN berkewajiban mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan Pasal 116 ayat 3 UU Nomor 51 Tahun 2009, PTUN memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu, yang pada kenyataannya belum dilaksanakan KPU.

“Perlu kami tegaskan, eksekusi putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dijalankan demi terciptamya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta tegaknya hukum dan keadilan. Bila telah melaksanakan putusan tersebut beritahukan kepada kami,” tutup Ujang dalam suratnya.

Selain dikirim kepada KPU, surat perintah eksekusi PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 itu juga ditembuskan kepada Presiden, Ketua MA, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir mengaku telah menerima salinan putusan PTUN Jakarta terkait sengketa yang dimenangkan kliennya.

Menurut Dodi, jika KPU tak melaksanakan putusan itu dalam waktu dekat, pengadilan akan mengumumkan ketidakpatuhan penyelengara pemilu terhadap putusan peradilan di media massa.

“Kalau tidak dilaksanakan juga (setelah pengumuman di media, red), pengadilan akan meminta Presiden dan DPR memaksa KPU melaksanakan putusan tersebut,” tegas Dodi.

Menurut dia, ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN Jakarta juga berdampak besar terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. KPU tidak dapat mencetak surat suara Pemilu anggota DPD, karena keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.

“Kalau mereka mencetak surat suara, apa dasarnya? Sekarang, sudah tidak ada DCT anggota DPD Pemilu 2019. Kami akan laporkan komisioner KPU melakukan dugaan korupsi, karena menggunakan APBN tanpa dasar hukum yang sah,” imbuhnya. (plt)

tag: #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...