Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 23 Jan 2019 - 01:38:38 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Langgar Konstitusi, OSO: Saya Tidak Akan Mundur dari Ketum Hanura

1420190123_013604.jpg.jpg
Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) memutuskan untuk tidak mundur dari Ketua Umum DPP Partai Hanura hingga batas waktu pukul 24.00 Selasa (22/1/2019) malam ini, sebagai syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan umum (KPU) untuk maju sebagai caleg DPD periode 2019-2014.

OSO menegaskan, bahwa keputusnnya ini diambil karena KPU telah melanggar hukum dengan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, sebelumnya, dalam putusannya, PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD karena telah memenangkan gugatannya di lembaga hukum tersebut. Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam DCT.

Karenanya, dalam kasus yang membelitnya ini, OSO menyebut KPU jelas tidak menjalankan amanah konstitusi. KarenaMahkamah Agung (MA) sebelumnya juga secara gamblang membolehkan OSO maju jadi Caleg DPD di Pemilu 2019 April mendatang.

"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah dan putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," kata OSOdalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/1/2019) malam.

Selain itu, OSO juga menilai, komisioner KPU tidak saja melanggar putusan PTUN, namun juga telah salah dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan setelah pendaftaran caleg DPD berjalan. Dia juga mengatakan MK tidak menyebutkan tahun pemberlakuan putusannya melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD.

Dia juga mengatakan perjuangannya tersebut bukan untuk pribadinya sendiri namun kepentingan hukum dan negara.

Menurut dia, putusan MK yang selama ini digunakan KPU tidak bisa dipelintir untuk digunakan yaitu tidak berlaku surut namun digunakan untuk Pemilu 2024.

"Kami mendukung MKnamun putusannya tidak bisa diplintir, baca amanat putusan MK," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir menambahkan, bahwa KPU tak bisa menggunakan surat keputusan soal DCT anggota DPD yang tidak memuat nama Oesman Sapta Odang di dalamnya.

Menurut dia, jika KPU memaksa menggunakan surat keputusan tersebut, maka Pemilu 2019 akan menjadi cacat hukum.

Menurut Dodi, tidak akan ada anggota DPD yang sah sebagai hasil Pemilu 2019. Sebab, SK mengenai DCT yang diterbitkan KPU sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan Nomor 242/G/SPPU/2018.

Dimana, putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama Oesman Sapta Odang dan meminta KPU menerbitkan DCT baru yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang (OSO)di dalamnya.

Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO.

PTUN memerintahkan KPU menerbitkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama OSO.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

KPU harus mencabut Keputusan tersebut, sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tak memiliki landasan hukum.

Namun KPU tetap bersikukuh menggunakan Putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.

Dalam perkembangannya, PTUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU, itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Perintah pelaksanaan putusan itu tertuang dalam surat PTUN Jakarta Nomor : W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 perihal Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Surat ditandatangani Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Senin 21 Januari 2019. (Alf)

tag: #kpu  #dpd  #bawaslu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...