Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 26 Jan 2019 - 16:08:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Ratusan Tabloid Propaganda 'Indonesia Barokah' Beredar Masif

7920190126113227_normal.jpg.jpg
Tabloid Indonesia Barokah yang menyudutkan Prabowo-Sandi. (Sumber foto : Ist)

BATANG (TEROPONGSENAYAN) --Sebanyak 364 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah beredar di sejumlah wilayah kecamatan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan menyasar penyebaran pada masjid dan pondok pesantren (ponpes).

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mabrur mengatakan, bahwa beberapa eksemplar tabloid Indonesia Barokah itu sudah ada yang terdistribusikan dan ada yang belum.

“Tabloid ini telah beredar di hampir semua kecamatan dan sebagian lagi masih berada di masjid dan ponpes. Saat ini, kami masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu Pusat bersama Dewan Pers,” katanya, Batang, Sabtu (26/1/2019).

Ia mengatakan, tabloid tersebut saat ini sebagian masih berada di masjid maupun ponpes dan beberapa ada yang sudah diserahkan pada panitia pengawas kecamatan di masing-masing kecamatan.

Panwas Pemilu, kata dia, tidak melakukan penyitaan tabloid itu kecuali ada pihak yang menyerahkannya.

“Memang beberapa (tabloid) sudah ada yang diserahkan di panwascam masing-masing. Demikian pula, juga ada yang masih berada di lokasi (masjid dan ponpes),” katanya.

Menurut dia, Bawaslu masih mengkaji permasalahan tersebut dan menginventarisasi tabloid itu sambil menunggu arahan dari Bawaslu Pusat.

“Permasalahan ini masih dalam proses pengkajian, kita masih menginventarisasi dulu dan menunggu arahan dari Bawaslu pusat,” katanya.

Pengiriman tabloid ke pengurus masjid dan pesantren itu membuat resah dan geram. Isi tabloid tersebut adalah propaganda dan puja-puji terhadap rezim Jokowi, namun sebaliknya penghinaan dan fitnah terhadap Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dan ormas Islam yang tidak mau jadi kacung penguasa dan umat Islam.

Cara-cara propaganda dan kampanye pendukung Paslon 01 ini di lingkungan masjid dan Pesantren ini jelas melanggar peraturan yang ada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam banyak kesempatan mengatakan dilarang kampanye di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Selain lembaga pendidikan, tempat ibadah juga termasuk tempat terlarang untuk kampanye.

“Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan,” kata Wahyu.

Pelarangan ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (Alf)

tag: #pemilu-2019  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...