BATANG (TEROPONGSENAYAN) --Sebanyak 364 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah beredar di sejumlah wilayah kecamatan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan menyasar penyebaran pada masjid dan pondok pesantren (ponpes).
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mabrur mengatakan, bahwa beberapa eksemplar tabloid Indonesia Barokah itu sudah ada yang terdistribusikan dan ada yang belum.
“Tabloid ini telah beredar di hampir semua kecamatan dan sebagian lagi masih berada di masjid dan ponpes. Saat ini, kami masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu Pusat bersama Dewan Pers,” katanya, Batang, Sabtu (26/1/2019).
Ia mengatakan, tabloid tersebut saat ini sebagian masih berada di masjid maupun ponpes dan beberapa ada yang sudah diserahkan pada panitia pengawas kecamatan di masing-masing kecamatan.
Panwas Pemilu, kata dia, tidak melakukan penyitaan tabloid itu kecuali ada pihak yang menyerahkannya.
“Memang beberapa (tabloid) sudah ada yang diserahkan di panwascam masing-masing. Demikian pula, juga ada yang masih berada di lokasi (masjid dan ponpes),” katanya.
Menurut dia, Bawaslu masih mengkaji permasalahan tersebut dan menginventarisasi tabloid itu sambil menunggu arahan dari Bawaslu Pusat.
“Permasalahan ini masih dalam proses pengkajian, kita masih menginventarisasi dulu dan menunggu arahan dari Bawaslu pusat,” katanya.
Pengiriman tabloid ke pengurus masjid dan pesantren itu membuat resah dan geram. Isi tabloid tersebut adalah propaganda dan puja-puji terhadap rezim Jokowi, namun sebaliknya penghinaan dan fitnah terhadap Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dan ormas Islam yang tidak mau jadi kacung penguasa dan umat Islam.
Cara-cara propaganda dan kampanye pendukung Paslon 01 ini di lingkungan masjid dan Pesantren ini jelas melanggar peraturan yang ada.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam banyak kesempatan mengatakan dilarang kampanye di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.
Selain lembaga pendidikan, tempat ibadah juga termasuk tempat terlarang untuk kampanye.
“Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan,” kata Wahyu.
Pelarangan ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (Alf)