Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 26 Jan 2019 - 18:29:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Aliansi Jurnalis Protes Remisi Jokowi untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali

63sejumlah-jurnalis-membentangkan-poster-dan-spanduk-saat-aksi-damai-_190126150305-182.jpg.jpg
Sejumlah jurnalis membentangkan poster dan spanduk saat aksi damai di Tugu Adi Pura Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (26/1/2019). (Sumber foto : Ist)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah aliansi jurnalismenggelar unjuk rasa di beberapa daerah,Jumat (25/1/2019).Merekamemprotes pemberian remisi presiden Jokowi kepada otak pembunuh wartawan Radar Bali.

Salah satunya aksi digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Dalam aksinya mereka mendesak agar Jokowi mencabut keputusan pemberian remisi untuk terpidana NyomanSusrama yang merupakan otak sekaligus pelaku pembunuhan.

Aksi serupa juga digelar puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Kota Gresik (SJKB). Mereka menggelar unjukrasa di depan Kantor Pemkab Gresik.

Massa jurnalis datang dari berbagai latar belakang organisasi kewartawanan. Baik KWG, PWI, AJI, dan IJTI. Aksi ini juga didukang sejumlah aktivis mahasiswa. Aksi para jurnalis ini diisi orasi di depan Kantor Bupati Gresik.

Sambil berorasi para jurnalis juga membentangkan poster bertuliskan tuntutan mencabut remisi terhadap Susrama.

Koordinator aksi Umar Wirahadi mengatakan, pemberian keringanan hukuman ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

Selain itu, keputusan tersebut dianggap mengingkari proses pengungkapan kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali yang saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Atas dasar itu, kami dari Solidaritas Jurnalis Kota Gresik mengajak kawan-kawan jurnalis, dan masyarakat luas untuk menggelar aksi ini,” tegas Umar.

Tidak hanya itu, SJKB juga membuat tuntutan agar pemerintah segera mencabut Kepres 29/2018 serta melindungi kebebasan pers.

“Kami mengecam pemerintah yang telah memberi remisi kepada terpidana seumur hidup pembunuh wartawan, Nyoman Susrama. Kepres tersebut dinilai sangat mencederai keadilan dan bakal menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers terutama kenyamanan bagi para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” pungkasnya.

Seperti diketahui Presiden Jokowi telah menerbitkan keputusan yang memberikan perubahan hukuman pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara 20 tahun kepada I Nyoman Susrama. (Alf/Ant)

tag: #dewan-pers  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...