Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 29 Jan 2019 - 00:08:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejaksaan NTB Telisik Indikasi Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung

78pic4321d60c06919e7fb6da912804052f04.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), siap menelisik adanya indikasi penyimpangan dalam program pengadaan bibit jagung Tahun 2018 di Kabupaten Bima.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, menanggapi penyataan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Edi Muhlis, yang menantang pihak kejaksaan mengusut tuntas permasalahan pengadaan benih jagung tersebut.

"Kalau memang ada indikasi penyimpangannya, silahkan lapor saja. Tapi karena locus delictinya ada di Kabupaten Bima, laporkan saja ke Kejari setempat," kata Dedi melalui keterangan pers, Senin (28/1/2019).

Di sisi lain, Dedi tidak memungkiri bila ada laporan yang diteruskan ke Kejati NTB, pihaknya berjanji akan tetap menindaklanjutinya.

"Sesuai prosedur, tetap kita terima dan tindak lanjuti. Misalkan mereka (DPRD Kabupaten Bima) ada bentuk pansus untuk menelusuri permasalahan ini, ada temuan, hasilnya itu bisa juga diserahkan ke kita, nantinya bisa sebagai acuan kita di lapangan," ujarnya.

Sementara Edi menjelaskan, indikasi penyimpangan yang muncul dalam program pengadaan bibit jagung di Kabupaten Bima ini sudah terjadi sejak 2016. Indikasi ini juga terlihat dari mutasi pejabat di lingkup Dinas Pertanian Bima. Ia mensinyalir, bahwa permasalahan ini terkait dengan mutasi pejabat Dinas Pertanian setempat.

"Pada prinsipnya ini sudah ada gejala, dugaan penyimpangan sudah terlihat di depan mata. Ini harus jadi atensi jaksa, saya minta dilakukan audit investigasi, karena ini menyangkut masyarakat kecil," kata Edi.

"Dulu tidak ada masalah, setelah ada pergantian pejabat, permasalahannya muncul. Jadi ada yang tidak beres di sini," sergahnya lagi.

Permasalahan yang dikatakan telah berakar sejak tiga tahun terakhir ini berkaitan dengan pendistribusian varietas bibit jagung yang berbeda dari usulan masyarakat petani.

Bila dikaji kembali berdasarkan aturannya, jelas Edi, program pengadaan bibit jagung ini sebenarnya bisa terealisasi setelah adanya usulan masyarakat petani melalui dinas pertanian.

Kemudian dari dana APBN, nominal anggaran yang telah disahkan oleh pusat langsung dikucurkan ke dinas pertanian terkait.

Sebagai leading sektor pelaksana program dan penerima anggaran, Dinas Pertanian Bima harus membeli bibit jagung sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat.

"Dalam petunjuknya, pemerintah pusat meminta agar pengadaan dilakukan pihak ketiga supaya terhindar potensi KKN. Kemudian meminta agar pengadaan jagung sesuai dengan varietas usulan masyarakat," ucapnya.

Namun, dalam praktek di tiga tahun terakhir, jelasnya, varietas bibit jagung yang didistribusikan Dinas Pertanian Bima selalu berbeda dengan usulan masyarakat petani.

Pengadaan terakhir di tahun 2018, masyarakat petani sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18. Namun malah yang didistribusikan jenis Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super, diluar usulan.

Masyarakat petani yang terus merasa dirugikan kemudian melaporkan persoalan ini ke Dewan dan langsung ditindaklanjuti dengan menggelar rapat internal serta bersurat ke Dinas Pertanian Bima.

Dalam surat resminya, dewan meminta agar dinas pertanian mengubah varietas bibit jagung sesuai dengan usulan dari masyarakat.

"Kami layangkan peringatan ke kadis agar persoalan ini disikapi secara tepat. Kami panggil dinas pertanian, tapi sayangnya kabid TPH yang menangani program ini tidak pernah hadir," ujarnya.

Namun dari tanggapan yang dia terima dari sejumlah pejabat Dinas Pertanian Bima, permasalahan tahun 2018 ada pada pengadaan bibit jagung yang sudah terlaksana dan didistribusikan ke masyarakat petani. "Jadi pengadaannya sudah terlanjur," ucap Edi.

Terkait persoalan ini, leading sektor dari Dinas Pertanian Kabupaten Bima telah menyampaikan klarifikasinya. Melalui Kabid Ketahanan Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Bima, Mansur.

Mansur ketika dihubungi wartawan mengaku bahwa untuk pengadaan bibit jagung tahun 2018 di Kabupaten Bima, pihaknya belum ada mendengar keluhan dari masyarakat petani atau pun menerima laporan terkait dugaan penyimpangannya.

Terkait dengan hal tersebut, Mansur kembali mempertanyakan daerah yang dituding pihak DPRD Kabupaten Bima terdapat penyimpangan.

"Mohon maaf, daerah mana yang ada penyimpangan. Karena belum ada saya dengar," kata Mansur.

Begitu juga dengan adanya laporan terkait varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan usulan masyarakat petani.

"Tidak ada varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan BAST (Berita Acara Serah Terima)," ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia menjelaskan bahwa pelaksanaan dari pengadaan bibit jagung bukan di Dinas Pertanian Bima, melainkan kewenangan tersebut ada pada Dinas Pertanian NTB. (Alf)

tag: #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...