Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 29 Jan 2019 - 04:42:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Prabowo Minta Proses Hukum Ahmad Dhani Dikawal

622921388331.PNG.PNG
Ahmad Dhani saat dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Capres 02, Prabowo.Subianto memberi perhatian khusus terhadap musisi Ahmad Dhani, yang baru sajadivonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya.

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan, bahwa sang Ketum Gerindra Prabowo berpesan agar penahanan dan upaya hukum Ahmad Dhani selanjutnya dikawal.

"Kami akan melakukan pendampingan hukum semaksimal mungkin. Tadi juga saya sudah bertemu Pak Prabowo. Beliau menyampaikan agar Saudara Ahmad Dhanibersabar dan melakukan upaya hukum (lanjutan). Pak Prabowo juga berpendapat ini adalah ketidakadilan hukum," kata Wakil Ketua DPR itu, Senin (28/1/2019) malam.

Fadli menyebut Ahmad Dhani sedang dikriminalisasi. Dia pun mendukung Ahmad Dhani melakukan upaya hukum banding.

"Saudara Ahmad Dhani mengalami kriminalisasi. Walaupun kita lihat proses hukumnya, kita harus mengawasi jangan sampai jadi alat politik. Tentu akan ada upaya-upaya hukum selanjutnya untuk banding sampai nanti kasasi. Hargai upaya hukum itu," tuturnya.

Fadli juga menegaskan Gerindra akan memberikan bantuan hukum untuk Dhani.

Fadli menilai cuitan Dhani yang jadi soal itu tak mengandung ujaran kebencian. Dia mengatakan cuitan Dhani seharusnya dilihat sesuai konteks.

"Yang dia cuitkan adalah konteksnya di zaman Pilkada DKI. Dia mengatakan itu kalau tidak salah 'penista agama adalah bajingan yang harus diludahi' kira-kira begitu. Itu kan tidak ada pada siapanya. Ini kan soal pelanggar hukum. Nggak ada bedanya dengan bilang 'perampok' atau 'pembunuh' dan lainnya," ujar Fadli.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikjunctoPasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITEjunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim pun memerintahkan agar musisi itu ditahan.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan. (Alf)

tag: #ahmad-dhani  #prabowo-subianto  #fadli-zon  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement