Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 29 Jan 2019 - 18:19:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Dhani Langsung Dijebloskan Ke Penjara, Komisi III: Kejaksaan Terlalu Berlebihan

5320190129_181925.jpg.jpg
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) malam. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI,Sufmi Dasco Ahmad menilai Kejaksaan terlalu berlebihan terkait langkahnya yang langsung menjebloskan musisi Ahmad Dhani ke dalam penajara.

Pentolan group band Dewa 19 itu baru saja divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Namun, Dhani menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

"Ya kalau mau liat kemarin Kejaksaan terlalu berlebihan. Itu kan memang ada surat edaran Jampidum tapi kan harusnya jangan mengalahkan undang-undang yang ada. Nah dia kan selama ini gak pernah ditahan dari proses awal sampai vonis menjalani proses peradilan terakhir nah itu seharusnya hakim jaksa, karena dia tidak pernah ditahan kan itu memberikan kesempatan pada Ahmad Dhani untuk menjalankan proses hukum selanjutnya yaitu upaya banding tanpa ditahan dari menjalani tahanan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra juga memastikan partainya akan memberi bantuan hukum kepada Dhani dalam menghadi proses hukum lanjutan.

Dasco juga menegaskan, Ahmad Dhani tak akan dipecat sebagai kader maupun Caleg Gerindra atas vonis yang menjeratnya itu.

"Ya kami berkomitmen untuk tetap memberikan bantuan hukum kepada Dhani," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Alf)

tag: #partai-gerindra  #ahmad-dhani  #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...