Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 30 Jan 2019 - 10:31:43 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK: Tak Ada Satu Pun Anggota DPRD DKI Laporkan LHKPN.

63Kantor KPK (1)_14.jpg.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan bahwa tidak ada anggota DPRD DKI Jakarta yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Bagaimana memberantas korupsi di sektor politik? Seharusnya yang memberi contoh adalah aktor-aktor politik tapi kepatuhan penyerahan LHKPN DPRD provinsi seperti di DKI Jakarta, tidak ada satu pun yang melapor LHKPN!" kata Laode dalam peluncuran Corruption Perceptions Index 2018 di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Tidak hanya DPRD DKI Jakarta, tapi DPRD Lampung, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara juga sama sekali tidak melaporkan LHKPN ke KPK.

"Harap dicatat, anggota DPRD Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara tanpa satu orang pun menyerahkan LHKPN, jadi jangan pilih mereka lagi," tegas Laode.

Selain empat DPRD provinsi teresbut, masih ada 6 DPRD lain yang tingkat ketaaan pelaporan LHKPN-nya di bawah 4 persen yaitu Banten (1,9 persen), Aceh (1,3 persen), Papua Barat, Papua, Kalimantan Tengah (3 persen) dan Jawa Timur (3,23 persen).

"Jadi bagaimana mau diperbaiki tapi aktor politiknya tidak memberi contoh? Orang yang ditangkap KPK sebesar 88 persen adalah aktor politik DPR, DPRD, bupati, gubernur sedangkan yang belum ditangkap juga tidak mau lapor LHKPN," tambah Laode.

Ia mengaku penyerahan LHKPN hanya soal moral saja karena tidak ada sanksi bagi mereka yang enggan melapor.

"Padahal di Armenia 'asset declaration' (pelaporan LHKPN) dapat langsung dikenakan 'illicit enrichment' (peningkatan kekayaan secara tidak sah), Kita minta DPR perbaiki regulasi antikorupsi tapi masalahnya kita harus percayakan hal ini kepada mereka yang tidak patuh," kata Laode.

Saat ini, ada sejumlah peraturan yang mengatur mengenai pelaporan LHKPN yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ada sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara yaitu (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun; (3) Mengumumkan harta kekayaannya.

Penyelengara negara yang wajib menyerahkan LHKPN adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD; (8) Pimpinan Bank Indonesia; (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). Penyidik; (13) Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek; (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang mengeluarkan perijinan; (19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan (20) Pejabat pembuat regulasi

Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...