Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Rabu, 30 Jan 2019 - 14:17:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Hadapi Pemilu Serentak 2019, Kemendagri-Satpol PP Gelar Konsolidasi Tramtibum

37IMG-20190130-WA0019.jpg.jpg
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menghadiri Rakornas Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas untuk mendukung pengamanan Pemilu 2019 di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, rabu (30/1/2019) (Sumber foto : )

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) –Jelang pemungutan suara Pemilu 2019,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan persiapan dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan.

Kali ini, Kemendagri menggelar Rakornas Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas untuk mendukung pengamanan Pemilu 2019 di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, rabu (30/1/2019).

Dalam kesempatan ini, turut hadir Mendagri Tjahjo Kumolo bersamaMantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldokosebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam sambutannya,Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan,Rakornas ini adalah untuk mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah dalam rangka menghadapi agenda nasional Pileg dan Pilpres yang akan dilangsungkan serentak 17 April 2019 mendatang.

Tjahjo ingin memastikan agar Pemilu berlangsung aman, tertib, demokratis dalam bingkai NKRI.

Dalam Rakornas Satpol PP dan Satlinmas, pihaknya mengundang pimpinan Satpol PP seluruh Indonesia. Mereka diminta untuk netral dan berada di tengah-tengah masyarakat dalam satu tujuan, yakni mengamankan TPS dan ikut mendorong agar warga menggunakan hak pilihnya.

Kemudian Satpol PP sebagai bagian dari Pemerintah juga harus berani menyampaikan kepada masyarakat apa yang sudah diprogramkan oleh pemerintahan saat ini.

Tjahjo menegaskan, bahwa suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019 ditentukan oleh banyak faktor, diantaranya kesiapan dari penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta kesiapsiagaan dari aparat keamanan dalam mengantisipasi berbagai macam potensi kerawanan Pemilu.

“Adapun kerawanan yang perlu diwaspadai dalam menghadapi Pemilu 2019 antara lain terkait keamanan, netralitas ASN, isu SARA dan politik uang. Faktor keamanan, di daerah-daerah yang dapat terjangkau dengan aparat keamanan, potensi kerawanan keamanan dapat dinilai rendah namun di daerah tertentu yang lokasinya agak sulit dijangkau maka potensi kerawanan dari sisi keamanan dinilai lebih tinggi”, terangnya.

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan Pemerintah Daerah mempunyai andil besar dalam memberikan bantuan dan fasilitasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu. Salah satunya menciptakan situasi yang aman sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan Pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang terkait dengan pelayanan dasar.

Berangkat dari pemikiran tersebut dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait penugasan Satlinmas dalam penanganan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat diharapkan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing.

“Saya meminta kepada Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati/Walikota di daerah masing-masing untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, sebelum, pada saat dan setelah pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2019, sebagai upaya untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan pada jajaran Pemerintah, Pemerintah Daerah serta stakeholder yang ikut serta dalam mengawal suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2019”, jelas Tjahjo.

Tjahjo juga menekankan poin-poin penting dalam Rakornas tersebut kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja.

Pertama, Satpol PP merupakan Aparat Sipil Negara yang dituntut untuk bertindak netral sebagaimana diperintahkan oleh UU ASN dinyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi serta bersih dari praktik KKN.

Kedua, Satpol PP sebagai aparat yang menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat harus bersikap proaktif, mencermati kondisi dan dinamika di wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan jelang pesta demokrasi di daerah dan tetap konsisten menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja.

Ketiga, senantiasa proaktif melakukan pengamatan situasi dan kondisi di wilayah tempat tinggal masing-masing dalam rangka deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini sangat penting mengingat anggota Satlinmas juga menjadi bagian dalam masyarakat ditempat tinggal masing-masing yang lebih memahami dan mengetahui setiap anggota masyarakat lainnya yang berada di lingkungannya.

Dan keempat, anggota Satlinmas diharapkan dapat bertugas secara optimal membantu petugas KPPS pada saat hari pemungutan suara agar berlangsung dengan aman, tertib dan tentram. (Alf)

tag: #mendagri  #tjahjokumolo  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement