JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sejumlah peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengadu ke DPR atas kebijakan reorganisasi dan redistribusi yang dibuat oleh Kepala LIPI Laksana Tri Handoko. Pasalnya, dengan kebijakan itusejumlahkaryawan LIPI terancam dirumahkan alias dinonatifkan.
"Ada masalah di dalam kebijakan reorganisasi dan redistribusi yang dilakukan oleh kepala LIPI. Masalah-masalah itu diantaranya adalah pembabatan sejumlah satuan kerja, pemecahan eselon 2, penghapusan sejumlah eselon 3 kemudian rencana dirumahkannya ratusan staf pendukung jumlahnya 1500," kata Syamsudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/2019).
Dirinya bukan menolak reorganisasi, melainkan dirinya meminta kebijakan itu dilakukan secara bertahap.
"Kita bukan menolak reorganisasi tapi mestinya dilakukan secara gradual tidak sekaligus, karena ini menyangkut begitu banyak mulut yang makan itu banyak anak-anak yang sekolah belum lagi yang musti minum susu," ujarnya.
Dirinya beserta teman-temanya di LIPI meminta kebijakan itu dihentikan. Pasalnya, kebijakan itu tidak melihat dari sisi kemanusiaan.
"Mestinya setiap kebijakan itu dibuat secara inklusif partisipatif dan juga sisi kemanusiaannya dihitung tidak kemudian mentang-mentang orientasinya itu efisiensi kemudian orientasinya juga adalah komersialisasi apapun yang ada di LIPI sehingga sebagai lembaga ilmu pengetahuan itu diabaikan," tegasnya. (ahm)