JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Cawapres Sandiaga Uno memberi perhatian khusus terhadap kasus yang menjerat musisiAhmad Dhani yang dijeblosma ke penjara gara-gara sebuah statusnya di media sosial twitter.
Kasus tersebut, dikatakan Sandiaga membuat dirinya semakin yakin untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bila mendapat mamdat dari rakyat pada 17 April 2019 mendatang.
Sandiaga berjanji akan merevisi UU ITE yang rentan disalahgunakan. Dia tidak ingin menganiaya kebebasan berpendapat.
Karena seseorang tidak bisa serta merta menjadi tersangka hanya karena sebuah pernyataan atau sebuah argumentasi di sosial media.
Sandiaga mengatakan, bahwa regulasi saat ini banyak mengandung pasal-pasal karet sehingga bisa menjatuhkan lawan.
“Rentan diinterpretasikan untuk hukum memukul lawan dan menolong teman. Jadi ini yang akan jadi poin utama kita dan PR terbesar bagi kami,” kata Sandiaga usai menjenguk Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Karenanya, Sandiaga memastikan di bawah kepemimpinannya bersama Prabowo tidak akan ada lagi pasal karet.
“Jangan lagi hukum tajam ke satu sisi tumpul ke satu sisi lain, tebang pilih, dan memunculkan rasa tidak adil di masyarakat,” jelas dia.
Diketahui, Dhani yang juga politisi Partai Gerindra itu divonis 1,5 tahun kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1/2019) lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyimpulkan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada masyarakat tertentu berdasarkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara itu, pentolan Dewa 19 ini masih punya PR satu persidangan lagi, yaitu kasus Ujaran Idiot saat menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Minggu (26/8/2018).
Kasusnya akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN Surabaya memohon perpindahan lokasi penahanan Ahmad Dhani di Surabaya guna mempermudah persidangan. (Alf)