Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 01 Feb 2019 - 03:43:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Sandi Janji Akan Revisi Pasal 'Karet' UU ITE yang Menjerat Ahmad Dhani

74img_620_350_1548739476169.jpeg.jpeg
Cawapres Sandiaga Uno saat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Cipipnang, Kamis (31/1/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Cawapres Sandiaga Uno memberi perhatian khusus terhadap kasus yang menjerat musisiAhmad Dhani yang dijeblosma ke penjara gara-gara sebuah statusnya di media sosial twitter.

Kasus tersebut, dikatakan Sandiaga membuat dirinya semakin yakin untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bila mendapat mamdat dari rakyat pada 17 April 2019 mendatang.

Sandiaga berjanji akan merevisi UU ITE yang rentan disalahgunakan. Dia tidak ingin menganiaya kebebasan berpendapat.

Karena seseorang tidak bisa serta merta menjadi tersangka hanya karena sebuah pernyataan atau sebuah argumentasi di sosial media.

Sandiaga mengatakan, bahwa regulasi saat ini banyak mengandung pasal-pasal karet sehingga bisa menjatuhkan lawan.

“Rentan diinterpretasikan untuk hukum memukul lawan dan menolong teman. Jadi ini yang akan jadi poin utama kita dan PR terbesar bagi kami,” kata Sandiaga usai menjenguk Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Karenanya, Sandiaga memastikan di bawah kepemimpinannya bersama Prabowo tidak akan ada lagi pasal karet.

“Jangan lagi hukum tajam ke satu sisi tumpul ke satu sisi lain, tebang pilih, dan memunculkan rasa tidak adil di masyarakat,” jelas dia.

Diketahui, Dhani yang juga politisi Partai Gerindra itu divonis 1,5 tahun kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1/2019) lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyimpulkan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada masyarakat tertentu berdasarkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara itu, pentolan Dewa 19 ini masih punya PR satu persidangan lagi, yaitu kasus Ujaran Idiot saat menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Minggu (26/8/2018).

Kasusnya akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN Surabaya memohon perpindahan lokasi penahanan Ahmad Dhani di Surabaya guna mempermudah persidangan. (Alf)

tag: #sandiagauno  #uu-ite  #ahmad-dhani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...