Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 01 Feb 2019 - 07:38:25 WIB
Bagikan Berita ini :

DPD: Polri Panggil Komisioner KPU Bukan Kriminalisasi

9BennyRamdhani.jpg
Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdani (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdani menilai langkah Polda Metro Jaya memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan bentuk kriminalisasi lembaga penyelenggara pemilu.

Dia menilai tudingan kriminalisasi itu yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemilu merupakan cara pandang "jahat" terhadap Kepolisian sebagai penegak hukum.

"Ini sikap buruk yang harusnya tidak dipertontonkan oleh mereka yang mengaku sebagai LSM yang selama ini dinilai lebih paham tentang hukum dan harusnya memiliki selera tinggi terhadap penghormatan untuk menempatkan hukum sebagai Panglima," kata Benny di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dia menilai pemanggilan para komisoner KPU oleh Polda Metro merupakan hal yang wajar karena hanya menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

Karena itu Benny meminta sejumlah pihak tidak perlu panik terhadap pemanggilan tersebut apalagi menyebarkan tuduhan seolah-olah yang dilakukan Kepolisian merupakan kriminalisasi terhadap KPU.

"Tuduhan seperti itu merupakan penghinaan terhadap profesionalisme kepolisian sebagai penegak hukum," ujarnya.

Dia menilai lebih adil apabila teman-teman LSM itu menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk mengjindari kecurigaan publik.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (29/1).

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU yang tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU dinilai melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Lalu, sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi lndonesia mengutuk upaya pemidanaan anggota KPU RI tersebut.(plt/ant)

tag: #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement