JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, seorang mantan narapidana kasus korupsi tetap memiliki hak untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan. Oleh sebab itu, kata Muzani, partainya memberikan kesempatan yang sama kepada kader mantan korutor.
"Asal hak politiknya tidak dicabut oleh hukum, tentu saja di masih memiliki kesempatan untuk dipilih. Berlandaskan itu, partai tidak membeda-bedakan antara yang bekas koruptor atau tidak," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Menurutnya, masyarakat mempuyai kebebasan untuk mengambil keputusan apakah yang bersangkutan layak menjdi wakil rakyat atau tidak.
"Terpulang kepada pemilih, kedua terpulang kepada mereka yang namanya disebut, apakah dia bisa menunjukkan itikad baik, sehingga masyarakat bisa mempercayai bahwa tindakan yang dulu dilakukan tidak ada hubungannya dengan tindakan yang akan dilakukan, ya kalau tobat siapa yang tahu," ujarnya.
Muzani juga melihat dengan adanya kader yang terkena korupsi, tak melulu akan merusak citra partai.
"Ya citra (partai) saya kira ya seperti warna putih kemudian tergores-gores sedikit lah. Tapi kan itu bukan satu satunya komponen, komponen itu adalah siapa yang tertangkap paling banyak anggota DPR-nya Bupatinya, Gubernurnya dan semuanya, darimana duit yang didaptkan, kan begitu. Waktu yang nanti akan membuktikan," tandasnya. (ahm)