JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menanggapi petisi daring yang diteken sejumlah orang menolak keberadaan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Sebuah petisi daring diteken oleh sejumlah orang untuk menolak RUU PKS karena dinilai permisif terhadap praktik perzinahan. Menurutnya, hingga saat ini RUU PKS masih dalam tataran diskursus yang belum memunculkan sikap di masing-masing fraksi.
"Perjalanan RUU PKS masih panjang, belum ada sikap dari fraksi-fraksi di DPR. Respons dan tanggapan publik atas RUU ini sangat penting untuk memperkaya materi RUU ini," kata Reni di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Lebih lanjut Reni mengatakan, pihaknya menyambut positif masukan, tanggapan dan komentar dari berbagai pihak atas substansi RUU PKS. Pihaknya mengundang pihak-pihak yang peduli atas RUU PKS ini untuk berdiskusi atas substansi materi.
"Kami menawarkan diri untuk membuka diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang membuat petisi menolak RUU PKS. Mari kita diskusikan bersama-sama demi kebermanfaatan RUU ini," tambah Reni.
Menurut Reni, prinsipnya dalam membuat norma dalam UU selalu mendasari pada landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan memeprtimabngkan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis.
"Selain itu, kami pastikan akan berpijak pada norma etika, kesusilaan serta norma agama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," sebut Reni.
Politisi PPP ini melanjutkan, keberadaan RUU PKS merupakan respons atas praktik kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Ia memastikan, pihaknya akan mengawal RUU PKS ini sesuai dengan landasan filosfois dalam pembentukan aturan ini.
"Kami pastikan, RUU PKS ini tidak akan membolehkan hubungan suka sama suka meski tidak diikat dalam pernikahan dibolehkan. Itu jelas-jelas keluar dari kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan," tepis Reni.
Reni menilai anggapan dan pandangan para peneken petisi daring tersebut sebagai bagian dari pengayaan dalam pembahasan RUU PKS di DPR RI.
Dia juga meyakini pihak-pihak yang menlak keberadaan RUU PKS ini memiliki pandangan yang sama terhadap praktik kekerasan seksual kepada perempuan.
"Saya meyakini, para penolak RUU ini prinsipnya memiliki perhatian yang sama yakni menolak kekerasan seksual terhadap perempuan," tambah dia.
Diketahui, sejumlah pihak telah meneken petisi berbasis daring menolak keberadaan RUU PKS karena dinilai permisif terhadap praktik perzinahan. Selain itu, para peneken petisi daring ini juga menganggap RUU PKS justru membuka peluang praktik seks bebas. (ahm)