Opini
Oleh Irman Putra Sidin (Advokat/Ahli Hukum Tata Negara) pada hari Jumat, 01 Feb 2019 - 18:32:57 WIB
Bagikan Berita ini :

#YangGajiKamuSiapa

tscom_news_photo_1549022108.jpg
Irman Putra Sidin (Advokat/Ahli Hukum Tata Negara) (Sumber foto : ist)

Jikalau pertanyaan ini muncul dalam relasi privat antara pegawai dengan pimpinan perusahaaan maka pertanyaan ini tidak menarik untuk diulas secara konstitusional. Namun jikalau pertanyaan ini kemudian muncul dalam relasi negara dengan aparatur negara maka ini menjadi penting untuk dijelaskan.

Bahwa aparatur negara adalah unsur mutlak berjalannya sebuah negara, tidak mungkin ada negara tanpa ada aparatur negara. Ketika rakyat sepakat membentuk pemerintahan negara (Pembukaan UUD 1945) maka ketika itu pula rakyat menyanggupi untuk menggaji aparatur negara itu agar dapat profesional dan fokus menjalankan tugasnya. Sumbernya dari mana? Oleh konstitusi menyebutnya sebagai keuangan negara (Pasal 23 UUD 1945).

Pertanyaan berikutnya dari manakah sumber keuangan negara? Sumbernya dari keringat rakyat, baik miskin maupun kaya yang disisihkan dalam bentuk pajak dan pungutan lainnya. (pasal 23A UUD1945).Termasuk juga berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 33 UUD 1945).

Di sinilah diantara sumber keuangan negara kita yang dikuasai oleh negara. Apa makna dikuasai negara? Bahwa UUD 1945 cq. Putusan MK menganut kedaulatan rakyat, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik, dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” (Pasal 1 UUD 1945).

Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif terhadap sumber sumber keuangan negara itu . Bukan negara yang memiliki namun negara hanya diberikan mandat untuk menguasainya berupa mengurus, mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat termasuk membayar gaji aparatur negara hingga Presiden.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...
Opini

Wawasan Yusril Sempit Untuk Bisa Membedakan Ahli Ekonomi, Ahli Hukum, atau Ahli Nujum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024 (bukan April Mop), saya hadir di Mahkamah Konstitusi dalam kapasitas sebagai Ahli Ekonomi, terkait sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya ...