JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mewacanakan kajian perubahan aturan jarak bibir kali dengan permukiman warga yang disebut dengan garis sempadan.
Kajian itu dilakukan untuk mengakomodasi program penataan kampung dengancommunity action plan(CAP).
"Contoh, ini sempadan sungai karena 15 meter dari bibir kali. Apa iya kita harus 15 meter dari bibir kali? Itu jadi pertanyaan danpolicyitu apa kita pertahankan 15 meter atau cukup 5 meter," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (1/2/2019).
Anies menyampaikan, pemerintah harus memperhatikan kondisi kampung yang akan ditata. Penataan itu tidak boleh mengesampingkan kondisi riil kampung saat ini.
Karena itu, bisa jadi jarak bantaran dengan permukiman warga di sepanjang sungai di Jakarta berbeda-beda.
"Ada tempat (garis sempadan) yang memang kita harus buat lebih lebar, ada tempat yang justru di situ bisa dipakai oleh kegiatan, tiap tempat beda-beda," kata Anies.
Meskipun garis sempadan sungai di Jakarta berbeda-beda, Anies memastikan Pemprov DKI tidak akan mengesampingkan ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB) sungai.
"Intinya, fungsi utama sungai tidak terganggu, kemudian proporsi RTH juga RTB bisa tercapai," ucapnya. (Alf)