JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengingatkan kubu petahana Jokowi tidak terus-terusan menggunakan kasus hoax aktivis Ratna Sarumpaet untuk menyerang kubu Prabowo-Sandiaga Uno.
Karena, menurutnya, dikhawatirkan justru publik nanti berempati kepada Ratna.
“Sekarang kalau kita lihat kemudian kubu Jokowi menggunakan itu berlebihan, maka orang bisa justru empati sama Ratna. Jokowi harus ingat dalam sejarahnya, PDIP pernah kalah di Pilpres gara-gara strategi dizolimi oleh lawan politiknya dan dia kalah waktu melawan SBY,” kata Hendri kepada wartawan, Jakarta (5/2/2019).
Meskipun, lanjutnya, hingga kini kasus hoaks Ratna memang menjadi blunder terbesar bagi kubu Prabowo-Sandi. Namun, dalam kasus tersebut kubu paslon nomor 02 itu sejatinya juga merupakan korban tipu-tipu Ratna demi menutupi lebam di wajahnya akibat operasi.
“Kasus Ratna itu memang blunder besarnya kubu Prabowo. Sejak saat itu mereka namanya kesulitan melepas dari isu itu. Karena terlalu terburu-buru waktu itu melakukan konferensi pers,” katanya.
Menurut dia, kasus hoaks Ratna yang juga tim BPN Prabowo-Sandi memberikan dampak yang cukup besar karena dapat mengganggu stabilitas keamanan.
“Memang efeknya dahsyat itu dampak kebohongan ratna, Bayangkan saja ada orang mengaku dipukulin, diculik kan bahaya,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Ratna mengak6 dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi sendiri kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Alf)