Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 06 Feb 2019 - 12:57:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Akibat Amandemen 2002, Ruki: Pancasila Menjadi Ruh Gentayangan dan Genderuwo Politik

tscom_news_photo_1549432622.jpg
Acara Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) bertema "Penyampaian Aspirasi; "Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945" di Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019). (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyebut, saat ini Pancasila sudah menjadi 'ruh gentayangan dan genderuwo politik'.

Hal tersebut, menurut Ruki, karenadampak dari akibat amandemen atau perubahan UUD 1945 pada tahun 2002.

"Ada pasal baru yang secara terang-terangan bertentangan dengan nilai-nilai dan makna pancasila dalam pembukaan, karena itu Pancasila tidak ada manfaatnya. Pancasila kita sudah menjadi ruh gentayangan dan genderuwo politik," kata Taufiequrachman dalam acara Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) bertema "Penyampaian Aspirasi; "Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945" di Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Dia juga mengatakan, Pancasila saat ini sudah dikatakan salah satu 4 pilar kebangsaan. Untuk itu,sebagai pilar maka Pancasila saat ini tidak ada fungsinya.

Taufiqurachman mengungkapkan, bahwaUUD 45 yang menjadi prinsip acuan pilar negara dalam pemerintahan sudah dibongkar pada tahun 2002. Tidak tanggung-tanggung, walaupun sudah mengalami perubahan 300 persen tujuanya hanya satu untuk mengelabuhi agar anak bangsa yang sudah bersumpah setia kepada Pancasila dan UU 45 seperti aparatur negara, aparatur pemerintah, kepada prajurit generasi yang memengang teguh prajurit, dan Polri tidak dilengkapi padahal perubahan UU 45 komulatif.

"UUD 45 sekarang ini sudah menjadi UUD 45 yang palsu kalau mau jujur UUD kita tahun 2002. UUD yang dibuat pada tahun 2002 dengan mengamandemen UUD 45 sudah hilang jiwanya, kehilangan spirit, kehilangan semangatnya. Norma Pancasila ada dalam perubahan 45 namun nilai-nilai Pancasila tidak pernah dituangkan dalam UU 45 dalam pasal-pasal. Bahkan dalam rumusanPancasila sendiri tidak pernah dituangkan dalam UU tahun 2002," beber Ruki.

Dirinya juga menyoroti, sekarang banyak orang yang mengaku sebagai yang paling pancasilais, tetapi dia sendiri tak paham makna pancasila itu sendiri.

"Belakangan dunia politik banyak beredar omongan, mengaku Pancasila, serta tuduhan terhadap kelompok yang tidak paham Pancasila, anti NKRI," katanya.

Dia pun mempertanyakan kepada kelompok-kelompok yang mudah melempar tudingan tersebut.

"Pancasila yang mana?, yang mereka maksudkan. Pahamkah mereka yang mengaku Pancasilais itu?," tanya Inspektur Jenderal Polisi itu.

Ruki kemudian menegaskan, bahwa sejak UUD 1945 diamandemen sampai tahun 2002, Pancasila sudah tidak lagi menjadi dasar falsafah negara.

"Dan tidak lagi menjadi sumber kebijakan, pemerintahan serta pengelola negara. Pancasila sudah dinyatakan hanya sebagai salah satu empat pilar kebangsaan. Bahkan, kalau mau jujur, sesungguhnya tidak ada fungsinya," ungkap Ruki.

Karenanya, dia mengkritik amandemen UUD, yang menurutnya justru telah membuat UUD 1945 kehilangan roh sebagaimana yang diharapkan para pahlawan pendiri bangsa.

"UUD 1945 yang merupakan tesis, acuan dasar dalam bernegara dan pemerintah, tahun 2002 sudah dibongkar total. Tidak tanggung-tanggung," cetus Ruki. (Alf)

tag: #uud-45  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...