Bisnis
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Jumat, 08 Feb 2019 - 17:35:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Alokasikan Rp799,96 Miliar, Pemerintah Tugasi Pertamina Bangun Jargas

tscom_news_photo_1549622124.jpg
Jaringan distribusi gas bumi (Sumber foto : Istimewa)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) melalui PT Perusahaan Gas Negara (PGN), untuk membangun jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga di beberapa wilayah Indonesia.

Penugasan pemerintah ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 11 K/10/MEM/2019 dan akan mulai dilaksanakan pada 24 Februari 2019 di sejumlah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, pembiayaan kegiatan ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2019.

"Alokasi yang sudah kami berikan untuk pembangunan jargas sekitar Rp799,96 miliar," kata dia Surabaya, Jumat (8/2/2019).

Dalam pembangunan dan pengembangan jargas, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun mengenai alokasi gas bumi yang disiapkan oleh SKK Migas akan ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas untuk rumah tangga.

Agung juga menyatakan Pertamina akan mendesain pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya secara ekonomis, menjamin standar mutu, keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instansi dan lingkungan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pertamina juga wajib melaksanakan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) terkait penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga,” pungkasnya. (ahm)

tag: #pt-pertamina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement